KPK: Kasus M Sanusi Termasuk Bentuk Korupsi Besar

Kasus yang melibatkan sejumlah orang swasta dari PT APL itu termasuk bentuk korupsi besar yang yang dilakukan oleh penyelenggaran negara

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Apr 2016, 18:25 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 18:25 WIB
20160401-Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi-Jakarta
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menangkap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi sebagai tersangka kasus Raperda zonasi wilayah laut dan pulau-pulau kecil dan raperda tentang Rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Anggota KPK Laode Syarif mengatakan kasus yang juga melibatkan sejumlah orang swasta dari PT APL itu termasuk bentuk korupsi besar yang yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dengan pihak swasta.

"Ini adalah bisa dikategorikan sebagai grand corruptions," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat, (1/4/2016).

Menurut Laode, kasus dugaan korupsi yang melibatkan legislatif dan pihak swasta, seperti kasus korupsi Raperda Reklamasi dan zona wilayah laut yang telah terungkap ini, merupakan contoh korupsi besar.

"Kami berlima ingin sasar korupsi besar yang libatkan swasta. Dan yang paling penting lagi ini contoh yang paripurna tentang bagaimana korporasi pengaruhi pejabat publik untuk kepentingan sempit, bukan kepentingan umum," ucap dia.

Jenis korupsi ini, menurutnya sangat merugikan rakyat dan tidak bisa ditolelir. "Bisa dibayangkan kalau kebijakan publik bisa dibikin hanya untuk kepentingan akomodasi orang tertentu. Karena itu kami harap hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi di Indonesia," tegas Laode.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya