Liputan6.com, Jakarta - Penipuan melalui jual beli online kembali terjadi. Kali ini pelakunya bukan penjual nakal, tapi si pembeli. Dalam aksinya, si pembeli berpura-pura memilih barang mewah yang dijual di laman online, lalu melakukan kesepakatan pembelian.
Transaksi pun ditentukan si pembeli, dan mentransfer uang sesuai harga barang. Lalu mengajak penjualnya bertemu langsung di sebuah tempat, untuk memberikan barang yang dibeli.
"Pelaku mencari barang-barang mewah dan setelah ditentukan korbannya, kemudian pelaku menghubungi para korbannya melalui iklan sosial media," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Ary Cahya melalui pesan singkat, Selasa (12/4/2016).
"Kemudian mengajak bertemu korban di mall untuk melakukan transaksi," sambung dia.
Lazimnya, jika pembeli sudah mengirimkan bukti pembayaran melalui transfer bank, penjual akan mengirimkan barang dagangannya. Namun, kali ini pembeli memberikan bukti transfer palsu dan uang pembayaran ke rekening penjual pun fiktif.
Baca Juga
Adalah Robby Tanuwijaya, pembeli yang memperdaya seorang penjual di laman online. Untuk meyakinkan korbannya, dia mengajak korban bertemu dan sengaja berdandan dengan aksesoris mewah, sambil menunjukan bukti transfer pembayaran barang.
"Pelaku bertemu dengan calon korbannya biasanya berpakaian mewah seperti orang kaya. Setelah bertemu, pelaku menunjukan bukti transfer palsu kepada korban, agar korban percaya bahwa pelaku sudah mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati," kata Ary.
"Pelaku meyakikan korban dengan penampilan menggunakan jam Rolex, cincin batu berlian," imbuh dia.
‎
Aksi warga Sunter, Jakarta Utara itu terungkap, setelah ada seseorang yang mengaku korban merasa ditipu, usai mengadakan transaksi di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square Jakarta Selatan. Robby ditangkap di rumahnya Selasa siang, pukul 12.40 WIB.
Â
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu buah jam Rolex beserta sertifikat dan kotaknya seharga Rp 120 juta, dompet Louis Vutton, 9 smartphone mewah, 1 buah iPod, 2 iPad, buku rekap nama calon korban, 2 buku rekening bank dan 1 buku tabungan emas," tutup Ary.