VIDEO: Keberadaan 4 WNI Disandera Abu Sayyaf Belum Diketahui

Terjadinya kembali pembajakan kapal dan penculikan membuat Otoritas Pelabuhan Tarakan, melarang pelayaran menuju Filipina.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Apr 2016, 13:50 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 13:50 WIB
VIDEO: Keberadaan 4 WNI Disandera Abu Sayyaf Belum Diketahui
Pembajakan kapal dan penculikan membuat Otoritas Pelabuhan Tarakan, melarang pelayaran menuju ke Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga WNI korban penculikan dan pembajakan kapal oleh kelompok Abu Sayyaf, berharap pemerintah bisa segera memastikan kondisi dan siapa penculik korban.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (18/4/2016), hingga kini keberadaan 4 WNI yang diculik belum diketahui. Sebelumnya, kelompok Abu Sayyaf juga menyandera 10 WNI dan belum membebaskan mereka.

Salah satu WNI yang diculik bernama Samsir. Anak buah kapal Tugboat Henry itu, selama 4 tahun terakhir tinggal di Jalan Gajahmada, Gang Sejiwa, Kelurahan Karang Anyar, Pantai Tarakan Barat, Kalimantan Utara.

Jumadi, kerabat Samsir menuturkan, sesaat sebelum diculik, Samsir sempat memberi kabar akan segera kembali ke Tarakan.

 

Bukannya menyambut kedatangan Samsir dan 3 temannya, keluarga justru mendapat kabar penculikan. Hingga kini pihak keluarga juga belum mengetahui pasti kondisi Samsir dan 3 temannya, serta siapa penculik mereka.

Terjadinya kembali pembajakan kapal dan penculikan membuat otoritas pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara, melarang seluruh pelayaran menuju Filipina.

Jumat 15 April, kapal tugboat Henry dan kapal tongkang Cristi dibajak di 14 mil laut dari bibir pantai Filipina, saat tengah menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

Empat anak buah kapal diculik. Enam WNI lainnya berhasil meloloskan diri, namun salah satunya kritis akibat luka tembak. Keenam ABK selamat setelah dibawa Polisi Maritim Malaysia.

Sebelumnya, kelompok Abu Sayyaf telah menyandera 10 WNI yang juga anak buah kapal dan hingga kini belum membebaskan mereka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya