KPK Usut Peran Peserta Pertemuan DPRD DKI dan Bos Agung Sedayu

Namun, penyidik KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus reklamasi Jakarta tersebut.

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Apr 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 13:14 WIB
Zainul Arifin/Liputan6.com
Komisioner KPK Saut Situmorang jadi pembicara diskusi antikorupsi di Malang (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI dan bos Agung Sedayu Group. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing pihak terkait kasus dugaan suap reklamasi Jakarta. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan menetapkan tersangka baru pada kasus ini.
 
"Tetapi itu bisa berkembang karena penyelidikannya masih berlanjut. Nanti kita lihat saja isi pertemuan itu yang memulai siapa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang disela menjadi dosen tamu di Universitas Islam Malang, Jawa Timur, Kamis (28/4/2016).

Namun, lanjut dia, penyidik harus berhati-hati. Penyidik juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
"Sekali lagi, KPK harus sangat hati–hati. Tapi bisa jadi keterangan baru itu merembet ke orang lain," ujar Saut.
 
Dia menjamin tim penyidik KPK bekerja profesional. Penyidik harus mengikuti prosedur yang berlaku dan teliti. Ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itu adalah Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya