KPK: Baru 356 Anggota DPR yang Serahkan LHKPN

Artinya masih ada 198 anggota DPR periode 2014-2019 yang belum menyerahkan LHKPN milik mereka.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2016, 23:41 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 23:41 WIB
priharsa-(-130207b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 356 orang anggota DPR periode 2014-2019 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 554 anggota parlemen yang wajib lapor LHKPN.

"Sejak 2 pekan lalu ada 14 anggota DPR yang melapor LHKPN, jadi total 356 orang yang sudah lapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (24/3/2016).

Artinya masih ada 198 anggota DPR periode 2014-2019 yang belum menyerahkan LHKPN milik mereka.

"KPK menunggu para wajib lapor yang belum melapor untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban LHKPN ini," ujar Priharsa.

Berdasarkan data KPK per 17 Maret 2016, terdapat 9.760 anggota DPR, DPD dan DPRD yang belum menyerahkan LHKPN atau 72,69 persen dari total wajib lapor sebanyak 13.427 orang. Sementara lembaga eksekutif masih ada 28,84 persen penyelenggara negara yang belum melapor dari total 222.894 wajib lapor. Selanjutnya instansi yudikatif ada 12,21 persen dari 11.712 orang dan BUMN/BUMD sejumlah 20,35 persen dari total 26.909 wajib lapor.

 

Khusus untuk legislatif yang belum melapor, selain anggota DPR, masih ada 10 anggota DPD dan 9.676 anggota DPRD. Total wajib lapor LHKPN dari empat bidang institusi tersebut mencapai 288.369 orang dengan 197.685 orang yang sudah lapor yaitu 68,55 persen sehingga masih ada 31,49 persen atau 90.817 orang yang masih belum lapor LHKPN.

KPK juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LHKPN yang mengatur mengenai sanksi dan penyederhanaan format LHKPN.

Saat ini, sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN adalah sesuai yang tertuang pada Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya