Segmen 3: Reka Ulang Kasus Mutilasi hingga 5 Prajurit Dipecat

Reka ulang kasus mutilasi di Tangerang, digelar dengan pengawalan ketat. Sementara itu, prajurit Garuda Dempo yang terlibat narkoba dipecat.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 05:54 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 05:54 WIB
Segmen 3: Reka Ulang Kasus Mutilasi hingga Prajurit Dipecat
Reka ulang kasus mutilasi di Tangerang, digelar dengan pengawalan ketat. Sementara itu, prajurit Garuda Dempo yang terlibat narkoba dipecat.

Liputan6.com, Jakarta - Reka ulang kasus mutilasi di Cikupa, Tangerang, Banten digelar dengan pengawalan ketat polisi. Selain tersangka Agus alias Kusmayadi, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar di tiga lokasi itu, juga juga menyertakan saksi kunci bernama Erik, yang membantu Agus membuang potongan tubuh Nur Atikah atau Nuri.

Sementara itu, lima dari enam prajurit jajaran Korem 044 Garuda Dempo, Kodam Dua Sriwijaya yang terlibat narkoba dipecat dari dinas militer. Pemecatan dilakukan setelah para prajurit tersebut menjalani sidang percepatan narkoba di pengadilan militer.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya