Kapolri: Hasil Visum, Belum Ada Tanda Gadis Manado Dicabuli

Kapolri Badrodin mengaku telah memerintahkan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan ulang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Mei 2016, 13:49 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 13:49 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang gadis berusia 19 tahun di Manado, Sulawesi Utara diduga dicabuli oleh 19 pria. Peristiwa itu terjadi pada Januari 2016 lalu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, jajaran Polda Sulawesi Utara telah menyelidiki kasus itu. Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Namun dari hasil visum, belum ditemukan adanya tanda kekerasan dan dugaan pelecehan seksual.

"Nah dari visum itulah diketahui belum jelas adanya memang perkosaan itu. Karena dilihat dari tanda-tanda kekerasan enggak ada," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Dengan adanya temuan itu, Badrodin mengaku telah memerintahkan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan ulang. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi-saksi.

 

 

"Sehingga bisa jelas ini apakah memang itu perkosaan apakah bukan, tentu itu harus dalami," ucap Badrodin.

Seorang gadis di Manado, Sulawesi Utara diduga mengalami pelecehan seksual oleh belasan pria. Kasus ini bermula saat korban diajak oleh dua perempuan yang adalah tetangga korban. Mereka pergi ke Bolangintang, Kabupaten Bolaang Mangondow Utara (Bolmut), Sulut pada Januari 2016 lalu.

Setibanya di sana, korban dipaksa mencicipi narkoba oleh dua tetangganya. Lalu digiring ke sebuah penginapan di Solangitan. Di sana korban dipaksa buka baju. Dalam kondisi mabuk narkoba, korban diduga dicabuli oleh 15 pria secara bergantian.

Usai itu, korban dibawa ke Provinsi Gorontalo dan lagi-lagi dilecehkan oleh empat pria, diduga oknum polisi. Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga dianiaya oleh pelaku. Akibatnya korban trauma dan tidak kenal dengan orangtua serta adik-adiknya saat kembali ke Manado.

Kasus sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016 lalu oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sumut. Tapi karena lokasi atau tempat kejadian perkara juga ada di Gorontalo, kasus dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Gorontalo.

Tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan pihak keluarga. Sebab dua perempuan yang mengajak korban hanya ditahan satu hari lalu dilepaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya