Liputan6.com, Jakarta - Seorang gadis Manado menjadi korban kejahatan seksual oleh 19 pemuda. Dua pelaku di antaranya diduga anggota kepolisian. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti pun memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut kasus itu.
"Sudah kami turunkan tim dari Propam maupun Bareskrim untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih intensif di sana," kata Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Menurut dia, keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut belum dapat dibuktikan secara pasti. Untuk itu, dia pun meminta Propam turun tangan untuk menyelidiki.
"Makanya, Propam turun ke sana untuk menyelidiki, juga kemungkinan keterlibatan anggota Polri," ungkap Badrodin.
Baca Juga
Terkait kemungkinan Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut, dia tak mau terburu-buru. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dari Bareskrim yang ikut turun mengungkap kasus tersebut.
"Tergantung nanti tim yang akan menilai itu," tandas Badrodin.
Seorang gadis di Manado, Sulawesi Utara diduga diperkosa 19 pria. Ini bermula saat korban diajak oleh 2 perempuan yang adalah tetangga korban. Mereka pergi ke Bolangintang, Kabupaten Bolaang Mangondow Utara (Bolmut), Sulut pada Januari 2016.
Setibanya di sana, korban dipaksa mencicipi narkoba oleh kedua tetangganya. Lalu digiring ke sebuah penginapan di Solangitan. Di sana korban dipaksa buka baju dan dalam kondisi mabuk narkoba diperkosa oleh 15 pria secara bergantian.
Usai itu, korban dibawa ke Gorontalo dan lagi-lagi diperkosa oleh 4 pria. Selain diperkosa, korban dianiaya oleh pelaku. Akibatnya korban trauma dan tidak kenal lagi dengan orangtua serta adik-adiknya saat kembali ke Manado.
Kasus sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016. Namun, PPA Polres Manado melimpahkannya ke Polda Sulut.
Tapi karena lokasi atau tempat kejadian perkara juga ada di Gorontalo, kasus dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Gorontalo.
Tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan keluarga korban. Sebab 2 perempuan yang mengajak korban hanya ditahan 1 hari, lalu dilepaskan.