Liputan6.com, Jakarta - Setelah dinyatakan lengkap, Ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin seringkali mengucap banyak terima kasih dan memberikan acungan jempol terhadap kinerja Kejati DKI Jakarta. Bahkan dirinya tidak segan-segan berulang kali mengucapkan banyak terima kasih pada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Meski begitu, Darmawan mengaku tidak terima jika dikatakan rampungnya berkas kasus dugaan pembunuhan itu lantaran tekanan pihaknya. Apalagi jika diembuskan isu pertemuan pihaknya dengan Jaksa Agung Prasetyo khusus membahas kasus kematian anaknya.
"Jangan Suudzon lah. Saya tidak pernah bertemu Jaksa Agung Prasetyo. Sekali lagi pada pak Haji Muhammad Prasetyo saya sembah sungkem kepada bapak. Terima kasih atas sikap demokratis bapak menunjukan kepiawaian bapak sebagai seorang ayah. Dia kan seperti saya ada anaknya, ada. Beliau sudah pikir berkali-kali lah. Mana bisa Jaksa Agung Prasetyo ditekan," kata Darmawan di rumahnya, Kamis (26/5/2016) malam.
"Intinya itu saya sebagai ayahnya Mirna, keluarga besar mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kejaksaan dan kepada kepolisian tentunya yang telah membawa kasus ini ke meja hijau," ujar Darmawan lagi.
Menurut Darmawan, tidak ada yang perlu diperdebatkan apalagi diributkan soal rampungnya berkas kasus pembunuhan yang menjerat Jessica saat dinyatakan lengkap di akhir-akhir masa penahanan.
Ia menuturkan, setiap berkas kasus pembunuhan berencana yang dilimpahkan kejaksaan tentu melewati proses yang tidak mudah. Dan bolak-balik berkas, kata Darmawan, merupakan hal yang lumrah.
"Namanya juga kejaksaan, semua kasus seperti itu. Itu kan haknya jaksa meneliti dan kembalikan, karena punya waktu 120 hari tadi. Kalau dia (Kejati) mepet banget (nyatakan lengkap) ya itu karena emang pasnya (waktu) P21 segitu. Ya jadi jangan suudzon dan curiga apa-apa," tegas Darmawan.
Ayah Mirna: Sembah Sungkem Saya untuk Jaksa Agung HM Prasetyo
Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, meminta agar lengkapnya berkas kasus Jessica di Kejati DKI Jakarta tidak diperdebatkan.
diperbarui 27 Mei 2016, 10:43 WIBDiterbitkan 27 Mei 2016, 10:43 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online
Tantang Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Tegaskan Timnas Indonesia Punya Peluang Menang
Kurir Narkoba Asal Bandung Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, 2Kg Sabu Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina
Perusahaan Ini Hadirkan Biji Kopi Kualitas Premium Asli Indonesia di SIAL Interfood 2022