Liputan6.com, Jakarta - Setelah dinyatakan lengkap, Ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin seringkali mengucap banyak terima kasih dan memberikan acungan jempol terhadap kinerja Kejati DKI Jakarta. Bahkan dirinya tidak segan-segan berulang kali mengucapkan banyak terima kasih pada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Meski begitu, Darmawan mengaku tidak terima jika dikatakan rampungnya berkas kasus dugaan pembunuhan itu lantaran tekanan pihaknya. Apalagi jika diembuskan isu pertemuan pihaknya dengan Jaksa Agung Prasetyo khusus membahas kasus kematian anaknya.
"Jangan Suudzon lah. Saya tidak pernah bertemu Jaksa Agung Prasetyo. Sekali lagi pada pak Haji Muhammad Prasetyo saya sembah sungkem kepada bapak. Terima kasih atas sikap demokratis bapak menunjukan kepiawaian bapak sebagai seorang ayah. Dia kan seperti saya ada anaknya, ada. Beliau sudah pikir berkali-kali lah. Mana bisa Jaksa Agung Prasetyo ditekan," kata Darmawan di rumahnya, Kamis (26/5/2016) malam.
"Intinya itu saya sebagai ayahnya Mirna, keluarga besar mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kejaksaan dan kepada kepolisian tentunya yang telah membawa kasus ini ke meja hijau," ujar Darmawan lagi.
Menurut Darmawan, tidak ada yang perlu diperdebatkan apalagi diributkan soal rampungnya berkas kasus pembunuhan yang menjerat Jessica saat dinyatakan lengkap di akhir-akhir masa penahanan.
Ia menuturkan, setiap berkas kasus pembunuhan berencana yang dilimpahkan kejaksaan tentu melewati proses yang tidak mudah. Dan bolak-balik berkas, kata Darmawan, merupakan hal yang lumrah.
"Namanya juga kejaksaan, semua kasus seperti itu. Itu kan haknya jaksa meneliti dan kembalikan, karena punya waktu 120 hari tadi. Kalau dia (Kejati) mepet banget (nyatakan lengkap) ya itu karena emang pasnya (waktu) P21 segitu. Ya jadi jangan suudzon dan curiga apa-apa," tegas Darmawan.
Ayah Mirna: Sembah Sungkem Saya untuk Jaksa Agung HM Prasetyo
Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, meminta agar lengkapnya berkas kasus Jessica di Kejati DKI Jakarta tidak diperdebatkan.
Diperbarui 27 Mei 2016, 10:43 WIBDiterbitkan 27 Mei 2016, 10:43 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United