Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Saipul Jamil, atas dugaan pencabulan terhadap remaja DS. Saipul diduga menderita sakit maag di Lapas Cipinang.
Hakim Ketua Ifa Sudewi menyayangkan, seharusnya dalam surat keterangan sakit, Saipul Jamil menjelaskan jenis sakit dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk beristirahat.
"Keterangan ini tidak memberikan berapa lama sakit dan surat keterangannya juga dari kepala seksi pelayanan tahanan kan? Bukan surat dokter," kata Ifa kepada tim pengacara Saipul Jamil di ruang Cakra, PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).
Sidang pembacaan tuntutan pun ditunda hingga Senin 6 Juni 2016 mendatang. Hakim Ifa meminta kepada pengacara Saipul Jamil, agar menyertakan surat keterangan dan izin istirahat.
"Saya mohon minggu depan dilengkapi surat keterangan dokter, ya," tegas hakim Ifa.
Sementara, di luar ruang sidang, JPU Yansen Dau mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tuntutan. Tapi lantaran Saipul Jamil sakit, maka pembacaan tuntutan ditunda.
"Tuntutanya kita udah siap, tapi dia sakit jadi tak bisa dibacakan," kata Yansen.
Baca Juga
Kelelahan
Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengaku mendapatkan kabar kliennya sejak kemarin. Kuat dugaan kliennya kelelahan. Karena selain sidang, kliennya juga menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait laporannya atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan remaja DS.
"Kami dapat kabar dari kemarin bahwa klien kami sakit karena kelelahan. Saipul ini kan mengikuti maraton persidangan dan pemeriksaan di Polda terkait laporan pemalsuan akte, yang dilakukan oleh DS," ujar dia.
Kasman menjelaskan, pihaknya juga telah menanyakan kondisi kesehatan Saipul Jamil kepada pihak Lapas Cipinang. Tapi pihak lapas tidak bisa memastikan, berapa lama kliennya bisa pulih. Terkait permintaan hakim, timnya akan memenuhinya.
"Pihak lapas juga tidak bisa memastikan berapa hari proses istirahat, karena masih dilakukan observasi, apa memungkinkan perlu dirawat atau tidak. Dari Jumat sebenarnya beliau sudah ngeluh," kata dia.
Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 290 serta Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.