Motif Anggota Pasukan Oranye Curi Komputer Kelurahan Gandaria

Tersangka sempat menyimpan barang curiannya dan mengambilnya kembali ketika suasana sudah dianggap aman.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Jun 2016, 17:19 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 17:19 WIB
20160301-Trotoar Dicat-Jakarta-Faizal Fanani
Petugas dari Kelurahan Karet Semanggi mengecat trotoar di kawasan Jalan Semanggi, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Trotoar itu dipercantik dengan dicat ulang oleh Petugas Prasarana Sarana Umum (PPSU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum atau PSPU Kelurahan Gandaria ditangkap karena dugaan pencurian. Apa motif oknum pasukan oranye tersebut nekat mencuri komputer dan scaner untuk pelayanan kelurahan tersebut?

"Jadi yang bersangkutan itu berniat untuk membayar kredit motor dan untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Ary Purwanto di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Namun, aksi nekat tersebut rupanya diketahui Kamaluddin atau Kamal, saat ingin kabur lewat makam bersama barang curiannya.

"Jadi itu kan ada tiga komputer. Kan dia harus bolak-balik. Nah pas balik ketiga kalinya, kepergok sama Kamaludin," ungkap Ary.

Kamal, kata Ary, sempat meminta tersangka untuk mengembalikan barang curian tersebut. Namun tidak ditanggapi tersangka dan malah menganiaya tersangka.

"Namun, tersangka sudah kalap. Langsung terjadi perkelahian sengit di sana. Kamaludin dipukul menggunakan batu di kepalanya, kemudian tak sadarkan diri," tutur Ary.

Melihat Kamal pingsan, pelaku pun menyembunyikan komputer curian menggunakan dedauan di bawah pohon dekat makam.

Tak lama berselang, petugas makam pun menemukan Kamal tergeletak bersimpah darah. Petugas tersebut lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebayoran Baru.

"Dari sana, kami langsung olah TKP. Ternyata sekitar Kamal, kita temukan barang-barang komputer. Kami kira awalnya, Kamal itu merupakan pencuri yang dihakimi massa. Namun, saat mencari keterangan saksi, ternyata bukan," tutur Ary.

Pihaknya pun langsung menyelidiki, dan berhasil membekuk tersangka di kediamannya pada Selasa 31 Mei 2016 kemarin. Rencananya, Ary menjelaskan, tersangka akan mengambil komputer curiannya setelah suasana sudah tampak tenang.

"Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Karena melakukan pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat," tegas Ary.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya