3 Dari 8 Pelaku Pencabulan di Jakarta Barat Jadi Tersangka

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus perkosaan terhadap M (14) yang melibatkan delapan remaja.

oleh Muslim AR diperbarui 01 Jun 2016, 17:06 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 17:06 WIB
pencabulan
Ilustrasi: Pencabulan | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus perkosaan terhadap M (14) yang melibatkan delapan remaja. Tiga tersangka ini adalah Ari (24), Slamet (20), dan Dower (20), sedangkan Mancay (20) masih berstatus saksi belom termasuk tersangka.

"Kita menetapkan tiga tersangka, sedangkan Hendi Rohman kami tetapkan saksi karena tidak memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).

Didik menerangkan, kasus tersebut berawal dari ajakan Ariyadi alias Ari kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri. "Korban menolak ajakannya, namun ternyata pelaku lainnya justru memaksa mereka dengan disertai ancaman," papar dia.

Selain itu, Didik menambahkan, polisi sementara ini menjerat 3 tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Mereka terancam selama 15 tahun penjara," tutup dia.

Namun, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang saat itu turut serta melakukan perkosaan di bantaran Kali Sekertaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut bermula dari M yang sedang mencari kekasihnya di tempat para pelaku berkumpul. Namun bukannya membantu, beberapa pelaku malah memperkosa korban secara bergiliran dengan menyertai ancaman kepada M pada Sabtu 28 Mei dini hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya