Liputan6.com, Malang - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj setuju diberlakukannya hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Malah, hukuman itu dinilai masih terlalu ringan.
“Sebenarnya dalam hukum islam, pelaku harusnya dibunuh, pemerkosa hukumannya mati. Jadi kebiri itu masih ringan, tapi ya okelah dikebiri bagi pelaku perkosaan itu saya setuju,” kata Said Aqil di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Kamis (2/6/2016).
Baca Juga
Ia menyebut para penjahat seksual yang mengakibatkan korban sampai mati adalah pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Karena itu, dalam konteks hukuman bagi penjahat seksual tak perlu mengedepankan aspek HAM.
“Tak usah bicara HAM, dia sendiri melanggar HAM berat sekali memperkosa sampai mati. Jadi, hukuman kebiri itu masih ringan,” ucap Said Aqil.