Ketua PBNU: Hukuman Kebiri Masih Terlalu Ringan

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj setuju diberlakukannya hukuman kebiri bagi penjahat seksual.

oleh Zainul Arifin diperbarui 02 Jun 2016, 19:06 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 19:06 WIB
Ketua Umum NU, Said Agis Siroj Beri Pujian untuk Film Mars
Film Mimpi Ananda Meraih Semesta (Mars) menuai pujian dari Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj.

Liputan6.com, Malang - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj setuju diberlakukannya hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Malah, hukuman itu dinilai masih terlalu ringan.
 
“Sebenarnya dalam hukum islam, pelaku harusnya dibunuh, pemerkosa hukumannya mati. Jadi kebiri itu masih ringan, tapi ya okelah dikebiri bagi pelaku perkosaan itu saya setuju,” kata Said Aqil di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Kamis (2/6/2016).
 


Ia menyebut para penjahat seksual yang mengakibatkan korban sampai mati adalah pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Karena itu, dalam konteks hukuman bagi penjahat seksual tak perlu mengedepankan aspek HAM.
 
“Tak usah bicara HAM, dia sendiri melanggar HAM berat sekali memperkosa sampai mati. Jadi, hukuman kebiri itu masih ringan,” ucap Said Aqil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya