5 Tersangka Pembunuh Yuyun Bakal Lolos Jerat Perppu Kebiri?

Sejauh ini, lima tersangka kasus Yuyun dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 31 Mei 2016, 11:33 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 11:33 WIB
Pembunuh Yuyun
Sejauh ini, lima tersangka kasus Yuyun dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Bengkulu - Hampir dua bulan berlalu, berkas lima tersangka kejahatan seksual berujung kematian bocah perempuan Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu segera dinyatakan lengkap (P21) agar siap disidangkan.

Kelima tersangka kategori dewasa itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23) dan Tomi Wijaya (19). Mereka berlima saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup Rejang Lebong.

"Jika tidak ada koreksi, bisa saja kami nyatakan P21 dan segera pelimpahan tahap dua," kata Aan saat dihubungi di Curup, Bengkulu, Selasa (31/5/2016).

Sejauh ini, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Penyidik juga menerapkan Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada kelima tersangka dewasa pembunuh Yuyun. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 76d adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo mengatakan, pengenaan pasal itu menjadi kewenangan penyidik.


Ia juga menyebut kemungkinan tidak akan mencantumkan pasal dalam Peraturan Perundangan Pengganti Undang Undang (Perppu) Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perppu Kebiri yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi.

"Hukum itu tidak berlaku surut, tetapi kita lihat dulu perkembangannya," ujar Aan yang juga ditunjuk menjadi salah satu anggota tim JPU kasus Yuyun.

Saat ini, berkas perkara tersebut masih diteliti tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Curup selama tujuh hari. Pihak kejaksaan setelah itu baru bisa menyatakan lengkap (P21) dan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan para tersangka dan barang bukti.

Pihak kejaksaan sudah menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menuntut kelima pembunuh Yuyun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Mereka jaksa yang sama seperti dalam persidangan tujuh terpidana anak kasus Yuyun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya