Miliki Aneka Narkoba, Artis Restu Sinaga Hanya Positif Kokain

Restu Sinaga mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial P dan R.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jun 2016, 19:50 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 19:50 WIB
20160603-Aktor Restu Sinaga di Kantor Polisi-Jakarta
Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis sinetron bernama Restu Sinaga alias RS alias DS telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja, dumolid, ‎happy five, dan bungkus sisa kokain. Publik figur tersebut juga diketahui telah memakai barang haram itu selama 3 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, Restu negatif zat ‎narkotika jenis ganja, dumolid, dan happy five saat menjalani tes urine. Namun aktor berusia 41 tahun itu dinyatakan positif kokain.

"Dia negatif ganja, dumolid, dan happy five, tapi barang bukti kepemilikannya ada. ‎Kalau kokain dia positif, tapi barang bukti tidak ada, tinggal bungkusnya," ujar Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).

‎Vivick menjelaskan, barang haram yang disita dari tangan Restu itu hanya dikonsumsi sendiri. Tersangka paling sering menggunakan narkoba jenis kokain.

"Itu barang dibeli sudah lama. Terakhir dibeli 2 minggu lalu. Paling sering dipakai kokain, terakhir 2 hari lalu. Makanya cepat habis, kita temukan tinggal bungkusnya," papar dia.

Kepada polisi, Restu Sinaga mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial P dan R. Ganja didapatkan secara gratis, sementara 3 jenis narkoba lainnya dibeli dari P dan R. Saat ini, polisi telah memasukkan P dan R dalam ‎daftar pencarian orang (DPO).

‎Atas perbuatan itu, Restu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya