Liputan6.com, Jakarta - ‎Kamis pagi 2 Juni 2016 menjadi hari yang tak akan pernah dilupakan artis ternama Restu Sinaga alias RS alias DS. Baru saja bangun dari tidurnya, Restu dikejutkan dengan kedatangan sejumlah aparat dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Aktor ternama berusia 41 tahun itu diringkus aparat karena terbukti memiliki narkoba beragam jenis di rumahnya. Restu yang juga merupakan pengguna aktif narkoba itu telah diintai aparat kepolisian sejak sebulan lalu.
"Berawal dari informasi masyarakat yang masuk satu bulan lalu, kami lakukan penyelidikan, sampai kami memutuskan untuk secara paksa menggerebek RS di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Advertisement
Vivick menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Penggerebekan yang dilakukan di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12 RT 08/RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan ini disaksikan kakak kandung dan ipar Restu.
"Keluarga sempat kaget saat dilakukan penangkapan, karena mereka selama ini tidak mengetahui kalau yang bersangkutan menggunakan narkoba," papar dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa‎ narkoba jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain dan empat buah sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumsi barang haram itu.
"Barang-barang itu kami temukan disimpan di dalam laci meja. Tersangka mengakui barang itu miliknya," ucap Vivick.
‎Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang haram itu ia dapatkan dari temannya berinisial P dan R. Barang haram itu dikonsumsi pribadi. Polisi lantas memburu P dan R untuk mengungkap peredaran narkoba di jaringannya.
Sementara artis Restu Sinaga kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya itu, tersangka ‎dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.