KPK Telusuri Temuan Uang dan Dokumen yang Disita di Rumah Nurhadi

Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Jun 2016, 17:12 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 17:12 WIB
20160524- Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi Abdurrachman-KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ada sejumlah hal yang dikorek penyidik dari pemeriksaan Nurhadi ini. Terutama soal uang Rp 1,7 miliar dan dokumen perkara yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Terutama yang berkaitan dengan barang dan juga dokumen yang sebelumnya disita pada saat penggeledahan di rumahnya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Terkait penemuan dan penyitaan itu, lanjut Priharsa, KPK juga akan menelusuri soal pengamanan perkara PK yang diajukan oleh pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Doddy yang pada kasus ini sudah jadi tersangka, ditengarai tak hanya 'mengamankan' Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, yang juga sudah jadi tersangka kasus ini.
‎
"DAS ini tidak hanya sekali dan tidak hanya pada satu orang saja memberikan sejumlah uang berkaitan dengan kepengurusan perkara. Pak Nurhadi akan dikonfirmasi soal hal itu," ujar Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Adapun, ‎dalam kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya