Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2016).
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Nurhadi. Ia tidak berkomentar apa-apa terkait pemeriksaannya. KPK juga telah memeriksa Tin Zuraida, istri Nurhadi yang juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA pada Rabu 1 Juni 2016.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, pemeriksaan tersebut merupakan upaya yang terus dilakukan penyidik KPK guna mendalami keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
"Ya itu salah satu jalan, karena banyak jalan yang harus dicari penyidik," kata Agus di Kantor Pusdiklat BPK RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2016.
Kasus suap pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan 20 April 2016. KPK mencokok panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy. Namun sebelumnya, dia diduga menerima Rp 100 juta dari Doddy. Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris MA Nurhadi.
KPK juga mencekal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Advertisement
KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp 1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyebut, uang tersebut diduga terkait suatu perkara.