Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Kali ini penyidik KPK memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk Gatot.
"Iya (jadi saksi Gatot), untuk (kasus) DPRD. Intinya memberikan keterangan," ujar Erry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2016).
Baca Juga
Menurut politikus Nasdem itu, ada keterangan yang masih dibutuhkan KPK untuk mengusut dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu.
"Semua, yang (kasus) DPRD kan belum," tegas dia seraya masuk ke dalam gedung.
Suap diduga diberikan Gatot kepada Anggota DPRD Sumut terkait beberapa hal yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.