Ini Pelanggaran yang Dilakukan Jessica Wongso di Australia

Jessica Wongso tak terima jika rekam jejaknya di Australia juga dimasukkan dalam dakwaan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 12:41 WIB
20160615-Sidang-Perdana-Jessica-Wongso-Jakarta-FF
Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam Sidang ini Jessica mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso keberatan dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dituduhkan terhadap dirinya. Wanita berusia 27 tahun itu juga tak terima jika rekam jejaknya di Australia juga dimasukkan dalam dakwaan.

Padahal, menurut dia, pelanggaran yang dia lakukan bukan tindak kriminal. "Rekam jejak Jessica selama di Australia, pernah melanggar lalu lintas dengan menabrak tembok," kata salah satu pengacara Jessica Wongso dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

"Kasus ini memang pelanggaran, namun dalam kasus ini Jessica seakan-akan orang kriminal," lanjut pengacara.

Kata pengacara, di Australia, Jessica hanyalah seorang mahasiswi biasa. Dalam eksepsi itu, Jessica juga keberatan dengan tuduhan bahwa dia meracuni salahatnya, Wayan Mirna Salihin dengan sianida. Sebab tak ada saksi yang melihat jika Jessica masukkan sianida ke kopi Mirna.

"Tidak pernah disebut di mana dibeli, bentuknya seperti apa, bubuk atau cair," ucap pengacara Jessica.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya