Sidang Perdana Usai, Jessica Wongso Lempar Senyum

Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di PN Jakarta Pusat.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Jun 2016, 12:11 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 12:11 WIB
20160615-Sidang-Perdana-Jessica-Wongso-Jakarta-FF
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam Sidang ini Jessica mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Usai sidang, Jessica tetap tenang dan melempar senyum.

Pantauan Liputan6.com, usai palu hakim diketuk menutup sidang, Jessica yang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan rompi merah langsung meninggalkan ruang sidang. Dengan didampingi sekitar 12 pengacara, Jessica ke luar melalui pintu samping.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan pada Selasa 21 Juni 2016. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Kumala Wongso.

"Majelis menetapkan sidang yang akan datang Selasa 21 Juni 2016. Sehingga kepada penuntut umum diharapkan untuk membacakan pendapatnya pada hari Selasa 21 Juni, jam 10.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang didapat Liputan6.com.

Atas perbuatan Jessica Wongso, di PN Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya