Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso keberatan dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dituduhkan terhadap dirinya. Dalam nota keberatan, pengacara menegaskan tidak ada saksi yang melihat Jessica menaruh racun di kopi Mirna.
"Tidak seorang pun melihat Jessica melakukan perbuatan tersebut (menaruh racun di kopi Mirna)," kata salah satu pengacara Jessica Wongso dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Selain itu, pengacara juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan asal muasal sianida yang ditabur di kopi Mirna Salihin.
Advertisement
"Jaksa penuntut umum tidak dapat menguraikannya," kata pengacara.
Sementara Otto Hasibuan yang juga turut membela Jessica, mengatakan penuntut harusnya dapat mengurai perbuatan yang dituduhkan kepada Jessica.
"Mustinya penuntut umum dapat menguraikan natrium sianida berasal, bentuknya cair atau serbuk," kata Otto.