Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Enno Parihah dengan dicangkul, RAL, divonis hukuman 10 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (16/6/2016), usai sidang, ratusan orang berupaya mengejar dan mengepung mobil tahanan yang membawa terdakwa pembunuh Enno Parihah, RAL, saat keluar dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Bentrokan antara massa dengan polisi tak terhindarkan. Beberapa orang yang diduga provokator diamankan polisi. Akibat bentrokan, sejumlah warga dan polisi luka-luka.
Advertisement
Sementara itu, keluarga korban menangis histeris dan bahkan ada yang jatuh pingsan. Pihak keluarga menyesali putusan hakim yang dinilai tidak maksimal.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap RAL, 10 tahun penjara. RAL terkena pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Namun karena terdakwa masih di bawah umur, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara atau setengah dari hukuman orang dewasa.
Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding karena beranggapan kliennya tidak bersalah dan patut dibebaskan.
RAL didakwa bersama dua orang lainnya, atas kasus pembunuhan keji terhadap Enno Parihah.