Simpan Sabu di Sangkar Burung, Daeng Diringkus Polres Jakbar

Daeng tak berkutik kala jajaran Polres Metro Jakarta Barat mendatangi rumahnya di Kampung Duri, Cengkareng, Rabu 15 Juni malam.

oleh Muslim AR diperbarui 17 Jun 2016, 05:29 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 05:29 WIB
Kurir Sabu
Sabu milik Daeng adalah golongan nomor wahid, dengan kualitas terbaik.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan kurir narkoba di Jakarta Barat tak ada habisnya, meski berbagai cara dilakukan jajaran kepolisian. Para pengedar selalu mengelabui petugas dengan berbagai berbeda-beda.

Seperti, Dadang Siswantoto alias Daeng, pria 34 tahun itu menyimpan sabu dalam sangkar burungnya.

Daeng tak berkutik kala jajaran Polres Metro Jakarta Barat mendatangi rumahnya di Kampung Duri, Cengkareng, Rabu 15 Juni malam.

"Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku pernah menjual narkoba, petugas langsung menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto kepada Liputan6.com, Kamis 16 Juni 2016.

Setelah ditangkap, Daeng tak bisa mengelak. Dua bungkus sabu ada di dalam rumahnya. "Pengakuannya sabu tersebut disimpan karena belum terjual," kata Suhermanto.

Tak tanggung-tanggung, sabu milik Daeng adalah sabu golongan nomor wahid, dengan kualitas terbaik. Sabu jenis ini memang marak beredar di Jakarta Barat dan Utara, dengan harga di atas Rp 500.000 per seperempat gram.

"Kita sudah mengantongi identitas rekannya, sedang dilakukan pengembangan," jelas Suhermanto.

Pria pengangguran itu pun dijerat Pasal 114 sub pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya