Agus Sempat Pimpin Salat Subuh Sebelum Gantung Diri di Tahanan

Agus dinyatakan meninggal dunia saat dibawa di RS Polri Kramat Jati.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Jun 2016, 16:22 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 16:22 WIB
Gantung Diri
(Foto: Digital Journal)

Liputan6.com, Jakarta - Agus Supandi, tersangka kasus pencabulan ditemukan gantung diri di sel tahanan Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis pagi 16 Juni 2016. Pria berusia 41 tahun itu diduga bunuh diri menggunakan kaus yang diikat di teralis atap kamar mandi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pada pukul 04.00 WIB korban sempat ‎makan sahur bersama tujuh rekan lainnya sesama tahanan. Setelah itu, korban bahkan sempat memimpin salat subuh di ruang tahanan yang ia tempati.

"Mereka aktivitas seperti biasa, sahur, kemudian salat subuh dipimpin oleh tersangka Agus Supandi ini yang meninggal," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2016).

Setelah melaksanakan ibadah pagi, kata Awi, para tahanan kemudian kembali tidur. Kemudian pada pukul 06.30 WIB, salah satu tahanan terbangun dan langsung mendapati Agus ‎sudah tergantung di teralis plafon kamar mandi.

"Saksi langsung membangunkan rekan-rekannya dan menurunkan korban. Selanjutnya saksi melapor ke petugas yang berjaga," papar dia.

Petugas sempat mendapati nadi korban masih berdenyut. Petugas kemudian memberikan pertolongan pertama dengan menekan-nekan dada korban untuk melancarkan pernapasan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa di RS Polri Kramatjati.

"Kasus ini masih kami dalami. Sementara jenazah masih berada di RS Polri," pungkas Awi.

‎Agus Supandi merupakan tahanan yang terdaftar terlibat kasus tindak pidana pencabulan. Warga Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal‎ 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan surat penahanan tertanggal 25 Mei 2016.

Berkas perkara kasusnya sudah diproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Juni 2016. Namun berkas dikembalikan oleh kejaksaan pada 13 Juni 2016 dengan petunjuk P18. Hasil penyidikan dinyatakan belum lengkap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya