Liputan6.com, Jakarta - Seorang tahanan kasus pencabulan, Agus Supandi (41) ‎ditemukan gantung diri di sel Polsek Kramatjati, Jakarta Timur. Agus pertama kali ditemukan tergantung temannya Kamis 16 Juni 2016 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Iya, kejadiannya kemarin pagi. Yang bersangkutan terlibat kasus pidana pencabulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Para saksi yang merupakan rekan sesama tahanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas piket. Petugas langsung mengecek dan mendapati korban dalam kondisi mulut mengeluarkan busa dan keluar cairan dari alat vitalnya.
"Pas korban diturunkan, ternyata masih ada denyut nadinya. Petugas berusaha memberikan pertolongan pertama dengan menekan-nekan dada korban," papar dia.
Namun korban tak kunjung sadar. Petugas akhirnya membawa Agus ke RS Polri Kramatjati, namun nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan telah meninggal dunia. "Untuk motif, penyebab, dan lain-lain masih kami dalami," pungkas Awi.
Agus Supandi merupakan tahanan kasus tindak pidana pencabulan seorang anak di bawah umur. Warga Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal‎ 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan surat penahanan tertanggal 25 Mei 2016.
Berkas perkara kasusnya sudah diproses di Kejaksaan Jakarta Timur pada 8 Juni 2016. Namun berkas dikembalikan oleh kejaksaan pada 13 Juni 2016 dengan petunjuk P 18. Hasil penyidikan dinyatakan belum lengkap.
Tahanan Kasus Pencabulan Gantung Diri di Polsek Kramatjati
Agus pertama kali ditemukan tergantung temannya Kamis 16 Juni 2016 sekitar pukul 06.30 WIB.
diperbarui 17 Jun 2016, 14:34 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 14:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Iran dan Indonesia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Begini Harapan Kedua Negara
6 Zodiak yang Susah Buat Komitmen pada Satu Hubungan
Unik, Insinyur Ini Modifikasi Motor Lama Jadi Sepeda Penny Farthing Tercepat di Dunia
Indonesia Pepet China dalam Kunjungan Wisman Terbanyak ke Singapura pada 2024, Konser Bintang Global Terbukti Ungkit Daya Tarik
Fabrizio Romano Kasih Angin Surga untuk Fans Manchester United usai Bursa Transfer Januari 2025 Ditutup
Belum Menikmati Elpiji Subsidi, Masyarakat Papua dan Maluku Tak Terusik Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kilogram
Viral Gas Non Subsidi Tabung Pink Muncul saat Elpiji 3 Kg Langka, Simak Fakta dari Pertamina
Kacau! Banyak Dana Desa Dimaling untuk Judi Online
350 Kata-Kata Kerja Inspiratif untuk Memotivasi Diri
Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Rabu 5 Februari 2025
Melly Goeslaw Sorot Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Senggol Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto
Arti Hati Berdebar Debar Menurut Primbon Jawa: Makna Spiritualnya