Tahanan Kasus Pencabulan Gantung Diri di Polsek Kramatjati

Agus pertama kali ditemukan tergantung temannya Kamis 16 Juni 2016 sekitar pukul 06.30 WIB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Jun 2016, 14:34 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 14:34 WIB
20151216-Ilustrasi Bunuh Diri
Ilustrasi Bunuh Diri (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tahanan kasus pencabulan, Agus Supandi (41) ‎ditemukan gantung diri di sel Polsek Kramatjati, Jakarta Timur. Agus pertama kali ditemukan tergantung temannya Kamis 16 Juni 2016 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Iya, kejadiannya kemarin pagi. Yang bersangkutan terlibat kasus pidana pencabulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Para saksi yang merupakan rekan sesama tahanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas piket. Petugas langsung mengecek dan mendapati korban dalam kondisi mulut mengeluarkan busa dan keluar cairan dari alat vitalnya.

"Pas korban diturunkan, ternyata masih ada denyut nadinya. Petugas berusaha memberikan pertolongan pertama dengan menekan-nekan dada korban," papar dia.

Namun korban tak kunjung sadar. Petugas akhirnya membawa Agus ke RS Polri Kramatjati, namun nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan telah meninggal dunia. "Untuk motif, penyebab, dan lain-lain masih kami dalami," pungkas Awi.

Agus Supandi merupakan tahanan kasus tindak pidana pencabulan seorang anak di bawah umur. Warga Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal‎ 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan surat penahanan tertanggal 25 Mei 2016.

Berkas perkara kasusnya sudah diproses di Kejaksaan Jakarta Timur pada 8 Juni 2016. Namun berkas dikembalikan oleh kejaksaan pada 13 Juni 2016 dengan petunjuk P 18. Hasil penyidikan dinyatakan belum lengkap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya