Liputan6.com, Jakarta - Sterilisasi busway membuat jumlah pengendara di wilayah Jakarta Barat yang ditilang semakin banyak. Antrean panjang pun kerap mengular di Pengadilan Negeri Jakbar.
Untuk mengurangi antrean dan percaloan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani membuat inovasi baru. Kini pengambilan dan pembayaran tilang tak perlu lagi datang ke pengadilan. Pelanggar bahkan bisa menggunakan smartphone-nya.
Untuk pengambilan surat tilang, saat ini sudah bisa menggunakan pelayanan jasa kurir dan moda transportasi online guna mengurangi percaloan dan antrean panjang.
"Sekarang sudah bisa kita antar ke rumah, enggak perlu lagi antre panjang, kepanasan. Hanya tinggal bayar kurir dan denda yang harus dibayar, tapi pengantarannya baru dilayani hari Sabtu dan Minggu saja," ujar Reda di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan Raya, Jumat (17/6/2016).
Bagaimana caranya? Pelanggar hanya perlu mengisi form di website www.kejari-jakbar.go.id, kemudian pilih kolom layanan yang ingin dibayar melalui jasa yang diinginkan.
"Kita punya dua pilihan mau ambil sendiri datang kejaksaan atau melalui jasa kurir. Untuk harganya (pengantarannya) hampir sama dengan harga kurir lainnya atau ojek online," jelas dia.
Meski sudah melayani secara online, namun Reda menyatakan pihaknya hanya bisa mengantar di wilayah Jakarta Barat saja.
Kena Tilang di Jakarta Barat? Urus Saja Lewat Smartphone
Sterilisasi busway membuat jumlah pengendara di wilayah Jakarta Barat yang ditilang semakin banyak.
Diperbarui 17 Jun 2016, 18:49 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 18:49 WIB
Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan dapat melihat sosok polisi yang bersih dan bermartabat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Google Lens iPhone Kini Bisa Cari Info dengan Coretan di Layar
Solusi Alami Atasi Kerutan Wajah dengan Lidah Buaya
Tegaskan Urusan dengan Shin Tae-yong Sudah Beres, Erick Thohir: PSSI Punya Harga Diri
Serba-Serbi Mata Kering: Seberapa Sering Dry Eye Spa Dibutuhkan? Konsultasi Dokter Dulu!
Apa Itu Parentifikasi? Peran Orang Tua yang Diambil Anak, Ketahui Dampaknya
Review Drakor Buried Hearts, Park Hyung Sik Terbelit Perebutan Kekuasaan dan Pedihnya Kasih Tak Sampai
LavAni Juara Putaran Dua PLN Mobile Proliga 2025
Hukum Wudhu di Toilet, Apakah Sah? Simak Penjelasan UAH
Sambut Ramadan 2025, 700 Ton Kurma Saudi akan Didistribusikan ke 102 Negara
Wakil Wali Kota Depok Blusukan, Tinjau Mesin Insinerator yang Dikeluhkan Warga
Polemik Pemecatan Panglima Militer AS oleh Trump: Diduga Bermotif Rasial dan Calon Penggantinya Jenderal Bintang Tiga
Fakta-fakta Danantara yang Bakal Diresmikan Prabowo 24 Februari 2025