KPK Kebut Berkas M Sanusi, Tersangka Suap Reklamasi Jakarta

Hanya Sanusi yang berkasnya masih dinyatakan belum lengkap dalam perkara suap pembahasan raperda reklamasi Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jun 2016, 12:15 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 12:15 WIB
20160402-Ketua Komisi D DPRD DKI Dibekuk KPK
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra M Sanusi (tengah) usai di periksa di KPK, Jakarta, Sabtu, (2/4). M Sanusi ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus suap dengan seorang dari pihak swasta . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta, Mohamad Sanusi. Hari ini, KPK memeriksa dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah, Harris Prasetya dan Freddy.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Sebelumnya, KPK menyatakan pemberkasan perkara beserta barang bukti untuk tersangka Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, rampung. Sedangkan untuk Sanusi, berkasnya masih dinyatakan belum lengkap.

Sanusi pernah menyatakan akan sangat terbuka dan menjelaskan semua hal terkait kasus yang membelitnya itu kepada lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Walaupun, Agus pernah mengungkap penyidik menemukan banyak temuan baru terkait kasus reklamasi Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya