Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dengan begitu, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Merespons penolakan itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan keberatannya. Tim pengacara perempuan 28 tahun itu berencana banding untuk kliennya itu.
"Kami akan mengajukan banding. Yang jelas tadi simpel, tadi kan pertimbangannya bahwa sudah dianggap cermat tapi tidak diuraikan, tidak ditanggapi, tidak dipertimbangkan tanggapan kami. Sehingga akan mengajukan banding," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Otto heran, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna Salihin.
Padahal, kata dia, jaksa tidak menyebutkan dari mana, kapan, dan bagaimana Jessica mendapatkan racun itu.‎
"Kan sekonyong-konyong kita lihat langsung sianida ada di dalam gelas. Itunya harus dijelaskan bahwa sebelum ke gelas sianida itu ada di tangan Jessica. Itu harus dijelaskan," papar Otto.
Kendati, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. ‎"Tapi ya kita hormati apapun keputusan hakim, kita taat," tegas Otto.
Menolak Hadirkan Saksi
Setelah eksepsi Jessica ditolak, sidang lanjutan kasus pembunuhan 'kopi sianida' akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.‎
Majelis hakim meminta agar JPU dan pihak terdakwa menyiapkan saksi-saksi. Namun Otto tak mau ambil pusing untuk menyiapkan saksi di persidangan.
"Saksi itu tergantung kepada dakwaan jaksa. Kalau jaksa enggak bisa membuktikan perbuatan Jessica, untuk apa saya membawa saksi lain, itu kuncinya," kata dia.
Otto menjelaskan, saat ini bukan seharusnya membahas saksi, melainkan bukti-bukti kebenaran perbuatan yang didakwakan kepada Jessica.
"Karena yang harus kita buktikan dalam kasus ini kita jangan kalah berpikir, bahwa beban pembuktian itu ada pada jaksa, bukan pada Jessica. Jadi jangan sekali-kali kita menuntut bahwa Jessica ini untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah," tandas dia.
Menurut Otto, tanggung jawab memunculkan bukti-bukti sesuai dakwaan terhadap Jessica ada di JPU. ‎Sehingga dalam pembelaan, pihaknya hanya bisa melihat bagaimana jaksa membuktikan.
"Kalau dia bisa membuktikan perbuatan Jessica, kami akan counter dengan bukti-bukti kami. Tapi kalau dia sendiri tidak bisa membuktikan, untuk apa kami counter? Toh, buktinya sendiri tidak dipunyai," pungkas Otto.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Langkah Pengacara Jessica Wongso Usai Eksepsi Ditolak
Otto heran, JPU mendakwa kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
diperbarui 28 Jun 2016, 22:03 WIBDiterbitkan 28 Jun 2016, 22:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Sidang ini beragenda putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Orang Jarang Ibadah tapi Dapat Rezeki Berlimpah, Simak Kata UAS
Ada HUT ke-79 TNI di Monas Hari Ini Sabtu 5 Oktober, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Ketahuilah, Ini Tipe Karyawan yang Dihindari Banyak Bos di Kantor!
Menikmati Akhir Pekan di Taman Wisata Gunung Pancar, Wisata Alam Menarik di Bogor
Hal-Hal Mengerikan yang Akan Terjadi Jika Bumi Memiliki Dua Bulan
DJ Cantik Tantang Gus Iqdam di Rutinan Sabilu Taubah, Ngaku Janda Buntutnya Minta Hal Tak Terduga
Debat Pilkada Jakarta, Pramono Tegaskan Tidak Akan Serang Personal
Tangis Pecah PJ Wali Kota Tangerang Sesaat Memantau Belasan Anak Asuh Diduga Korban Pelecehan
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Sukses Jadikan UMKM Naik Kelas, Ansar Ahmad Lanjutkan Strategi Lejitkan Ekonomi Kepri
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif