Mendagri dan Menkumhan Enggan Terlibat dalam Pansel KPU, Mengapa?

Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu akan berakhir pada April 2017.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Jul 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 12:00 WIB
20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mau terlibat dalam panitia seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka takut ada konflik kepentingan karena merupakan anggota dari partai yang sama.

"Beliau (Mendagri Tjahjo Kumolo) tidak berkenan duduk sebagai ketua. Menkumham juga tidak mau jadi wakilnya, karena sama-sama dari partai," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polkum) Soedarmo, di halaman Gedung Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Saat ini, lanjut Soedarmo, pihaknya akan membentuk sekretariat pansel lebih dulu. Pembentukan Pansel KPU sendiri tidak perlu tergesa-gesa, karena masih ada cukup waktu yang panjang.

"KPU dan Bawaslu berakhir April 2017. UU amanatkan 6 bulan sebelumnya harus ada pansel, jadi November terbentuk pansel untuk seleksi," jelas dia.

Soedarmo menargetkan pada Agustus mendatang akan menyerahkan nama-nama pansel kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, ada saja kemungkinan pansel berisi para srikandi, seperti KPK.

"Kita harapkan Agustus ajukan ke presiden kita ajukan nama-nama pansel. Nanti tinggal Presiden tetapkan SK. Kayak KPK dulu, bisa saja nanti ditetapkan semua srikandi, perempuan. Kita cari metode yang enak," Soedarmo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya