Jokowi Belum Terima Surat Ahok Soal Reklamasi Pulau G

Tidak terima dengan penghentian reklamasi Pulau G, Ahok pun mengadukan ke Jokowi dengan mengirim surat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Jul 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 12:44 WIB
20160609-Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com dan SCTV, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengirim surat untuk meminta second opinion terkait penghentian reklamasi Pulau G ke Presiden Jokowi. Namun, surat itu belum diterima oleh Jokowi.‎

"Kalau surat dikirim ke Presiden, pasti sudah melalui saya dan saya sampai hari ini belum," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Ahok mendukung pelaksanaan reklamasi di Pulau G oleh PT Agung Podomoro Land, karena sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Namun, reklamasi itu telah dihentikan.

Tidak terima, Ahok pun mengadukan ke Jokowi dengan mengirim surat. Dia mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang secara sepihak membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Menurutnya, Rizal Ramli menyampaikan pembatalan reklamasi pulau yang digarap PT Agung Podomoro Land (APL) tersebut melalui konferensi pers tanpa mengirim surat kepada Presiden Jokowi. "Sudah saya kirim. Saya mempertanyakan konferensi pers-nya Menko itu jadi patokan atau tunggu surat? Begitu loh," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, pembatalan proyek tersebut perlu dikoordinasikan ke Jokowi. Sebab, landasan reklamasi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 bukan Keputusan Menteri.

Rizal Ramli pun turut bereaksi. Menurut dia, tindakan Ahok yang sedikit-dikit mengadu bak anak kecil. "Jangan cengenglah jadi orang," kata Rizal, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu 13 Juli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya