Liputan6.com, Jakarta - Sidang pertama kasus sengketa lahan Yayasan Sumber Waras yang digugat Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) hari ini ditunda.
Sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB itu ditunda lantaran pihak tergugat, tidak hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Karena pihak tergugat tidak hadir berdasarkan surat pemanggilan pada 30 Juni 2016, maka sidang ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin, di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, ditunda hingga 21 Juni 2016.
Dalam persidangan yang berlangsung hanya 10 menit tersebut, hanya dihadiri pihak penggugat, yakni PSCN dan tergugat Pemprov DKI Jakarta.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Johan Horas, yang menghadiri sidang itu mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus ini terlebih dulu.
"Kita masih pelajari gugatannya," kata dia usai persidangan.
Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui menggugat Yayasan Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta, terkait sengketa lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Penggugat menginginkan agar lahan seluas 3,6 hektare, yang dibeli Pemprov DKI itu dikembalikan.
Hakim Tunda Sidang Gugatan Lahan Sumber Waras
Sidang perdana pembacaan gugatan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta itu, ditunda hingga 21 Juni 2016.
diperbarui 14 Jul 2016, 14:29 WIBDiterbitkan 14 Jul 2016, 14:29 WIB
Sidang perdana pembacaan gugatan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta itu, ditunda hingga 21 Juni 2016.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta
3 Striker Alternatif Incaran Manchester United karena Sulitnya Boyong Gyokeres
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Warisan Seni yang Sarat Makna
Cara Mudah Menurunkan Kolesterol dengan Kebiasaan Sehari-hari