Hakim Tunda Sidang Gugatan Lahan Sumber Waras

Sidang perdana pembacaan gugatan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta itu, ditunda hingga 21 Juni 2016.

oleh Muslim AR diperbarui 14 Jul 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 14:29 WIB
Persidangan Sengketa Lahan RS Sumber Waras
Sidang perdana pembacaan gugatan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta itu, ditunda hingga 21 Juni 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pertama kasus sengketa lahan Yayasan Sumber Waras yang digugat Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) hari ini ditunda.

Sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB itu ditunda lantaran pihak tergugat, tidak hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Karena pihak tergugat tidak hadir berdasarkan surat pemanggilan pada 30 Juni 2016, maka sidang ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin, di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).

Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, ditunda hingga 21 Juni 2016.

Dalam persidangan yang berlangsung hanya 10 menit tersebut, hanya dihadiri pihak penggugat, yakni PSCN dan tergugat Pemprov DKI Jakarta.

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Johan Horas, yang menghadiri sidang itu mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus ini terlebih dulu.

"Kita masih pelajari gugatannya," kata dia usai persidangan.

Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui menggugat Yayasan Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta, terkait sengketa lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Penggugat menginginkan agar lahan seluas 3,6 hektare, yang dibeli Pemprov DKI itu dikembalikan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya