Liputan6.com, Jakarta Warga Jakarta yang ingin mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini bisa lebih mudah dan praktis.
Pasalnya, kini warga DKI tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus SPPT PBB, cukup lewat kanal online yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu, warga DKI bisa mendapatkan SPPT PBB dengan lebih cepat dan efisien, tak memakan waktu yang lama. Selain itu, warga DKI juga tak perlu antre untuk mendapatkan SPPT PBB dengan layanan publik yang dihadirkan Pemprov DKI Jakarta lewat Bapenda tersebut.
Advertisement
Lantas, apa saja layanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk warganya yang ingin mendapatkan SPPT PBB? Berikut ini daftarnya!
1. Lewat Surat Elektronik Atau Email
Teruntuk wajib pajak yang terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahun melalui email yang didaftarkan. Cukup periksa kotak masuk atau folder spam guna menemukan email yang berisi tautan akses SPPT.
2. Lewat Situs Pajak Online (Login)
Untuk layanan yang lebih lengkap, warga DKI dapat mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan melakukan login terlebih dahulu. Namun, sebelumnya, warga DKI bisa ikuti langkah di bawah ini terlebih dahulu.
- Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
- Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.
- Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.
- Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.
3. Lewat Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)
Bagi warga DKI yang belum memiliki akun atau ingin akses lebih cepat tanpa login, dapat menggunakan layanan PAJOL (Pajak Online Jakarta) melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Akan tetapi, warga DKI perlu ikuti langkah-langkah di bawah ini agar mendapatkan SPPT PBB lewat PAJOL bisa dilakukan, ya.
- Buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
- Klik tombol hijau untuk memulai pengecekan.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik “Cari” untuk menampilkan daftar nilai SPPT yang dibutuhkan.
Nah, itulah tiga kanal online yang memudahkan warga DKI mendapatkan SPPT PBB secara mudah dan praktis. Dengan kata lain, hadirnya tiga kanal tersebut, warga DKI bisa lebih mudah mengakses informasi SPPT PBB secara fleksibel kapan saja dan di mana saja, tanpa antrean dan tanpa batasan waktu.
(*)