Polisi Bandara Soetta Amankan Ibu Berkaos 'Palu Arit'

Ibu yang mengenakan kaos palu arit tersebut diamankan saat akan menjemput anaknya yang terbang dari Bali.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Jul 2016, 14:45 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2016, 14:45 WIB
Mengapa Palu Arit Dilarang?
Mengapa Palu Arit Dilarang? (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas mengamankan seorang ibu, MSP yang hendak menjemput anaknya di Terminal 1B Kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu malam, 17 Juli 2016. Wanita berusia 51 tahun itu diamankan karena kedapatan mengenakan kaos berlambang palu arit.

Kejadian berawal saat warga Jalan Impor 2, Blok D 21, RT 009/010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara ini, datang ke Terminal 1B sekitar pukul 21.35 WIB. Dia hendak menjemput anaknya yang terbang dari Bali. Ketika itu, dia mengenakan kaos warna merah berlambang palu arit yang merupakan ciri ideologi komunis yang dilarang di Indonesia.

Hal itu diketahui anggota Paskhas Sertu Eko Prasetyo yang tengah berjaga di depan pintu Terminal 1B. Sertu Eko lantas melaporkannya kepada Piket Pos Pom Bandara Serma Pujo dan Pratu Edy yang sedang melaksanakan cek Rendom.

Ibu yang mengenakan kaos palu arit ini mengaku mendapatkan kaos tersebut dari kakak iparnya yang pulang dari Vietnam. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dari laporan itu, Sertu Eko bersama rekannya langsung menemui MSP. Dari keterangannya, MSP mengaku mendapat kaos tersebut dari kakak iparnya yang pulang dari Vietnam saat liburan.

Selanjutnya permasalahan ditangani oleh pihak Pos Polisi Bandara dan langsung dibawa ke Polres Bandara untuk ditindak lanjuti.

Sementara, Kasubag Humas Polres Bandara AKP Endang Sutrisna saat dikonfirmasi mengaku hal tersebut merupakan wewenang dari Kasat Intelkam, sehingga dia enggan membeberkan lebih jauh. "Di Kasat Intelkam itu, silakan (konfirmasi)," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya