Jadi Saksi Bos Agung Podomoro, Ahok Lempar Senyum

Staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, juga hadir sekitar pukul 14.45 WIB atau sekitar 15 menit lebih cepat daripada Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Jul 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 15:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Ahok mengecek vaksin
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi kasus suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin hari ini. Mantan Bupati Belitung Timur itu diminta jadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL).

Ahok yang datang pukul 15.00 WIB mengenakan baju batik cokelat hanya melempar senyum kepada para pewarta yang menunggunya. Selain Ahok, beberapa orang diperiksa, antara lain Sekretaris Dirut PT APL Berliana Kurniawati, karyawan PT APL Catherine Lidya, dan Dirut PT Mandara Permai Budi Nurwono.

Yang mengejutkan, staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, juga hadir sekitar pukul 14.45 WIB atau sekitar 15 menit lebih cepat daripada Ahok. Diduga dirinya juga akan diperiksa, meskipun tak ada di dalam jadwal. Yang masuk dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah ajudannya bernama Geri Prasetya.

"Nanti ya, nanti ya," ucap Sunny yang langsung masuk ke ruang tunggu, Senin (25/7/2016).

Diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa telah menghadirkan saksi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin hadir.

Suap ini bermula ketika akhir Januari 2016 Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.

Pihak APL ingin Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.

Ariesman sendiri didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya