Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi di Teluk Jakarta. Termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, yang merupakan kakak kandung tersangka Mohamad Sanusi.
"Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil. Kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Pada persidangan, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja menyebut nama Taufik. Dia mengatakan jika ada fakta kuat, KPK akan kembali memeriksanya.
Nama Taufik sendiri muncul dalam surat dakwaan Ariesman. Pada dakwaan tersebut, Taufik disebut hadir dalam pertemuan dengan Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan pada pertengahan Desember 2015 lalu di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Anggota dewan yang hadir selain Taufik, di antaranya Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.
Selain pertemuan, Taufik disebut-sebut membantu adiknya, Sanusi dalam mengubah pasal tambahan kontribusi yang tertuang dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), sebagaimana permintaan Ariesman.
Taufik ikut dalam pembahasan bersama Raperda RTRKSP antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI pada 15 Februari 2016. Pada forum yang dihadiri Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati dan Saefullah, Sanusi menginginkan penghapusan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Alasannya, nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.
Selang sehari, Balegda DPRD DKI bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta kembali membahas Raperda RTRKSP yang dihadiri Taufik, Sanusi, Bestari, Merry Hotma, Yuliadi, Tuty dan Saefullah. Pada kesempatan kali ini, beberapa anggota Balegda DPRD DKI tetap menghendaki tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dihilangkan dari Raperda RTRKSP. Mereka mengusulkan supaya poin ini diatur dalam pergub.
Pada dakwaan Ariesman ini, disebutkan kalau Sanusi juga sempat menghubungi Taufik, yang merupakan kakak kandungnya dan melaporkan keberatan Ariesman soal tambahan kontribusi 15 persen itu. Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak dan menuliskan disposisi kepada Taufik dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi."
Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".
Pada kasus suap ini, baru Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro yang telah menjalani persidangan. Sementara Sanusi yang diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman masih dalam tahap pelengkapan berkas di KPK.
Baca Juga
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement