Liputan6.com, Jakarta - Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi kasus suap raperda reklamasi teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Ariesman Widjaja.
Dalam keterangan Ahok mengatakan, Selain badan legislatif daerah (balegda), tidak ada pihak lain yang keberatan dengan usulan kontribusi tambahan 15 persen yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Dari sejumlah pengembang yang ambil bagian di proyek ini, dikatakan Ahok, menerima usulan tersebut.
"Tidak ada yang keberatan (15 persen). Agung Podomoro malah sudah bangun," ujar Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Advertisement
Ahok mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan pengembang untuk membicarakan hal ini. "Kalau ada yang keberatan, pasti sudah ada laporan dong," tukas dia.
Kasus suap ini bermula ketika akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.
Pihak APL ingin Sanusi berupaya menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, namun dituang dalam pergub.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â