Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebanyak Rp 2 miliar. Dia didakwa bersama-sama anak buahnya di APL, Trinanda Pirhantoro.
Pada dakwaan disebutkan, pemberian uang itu terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Tujuannya agar Sanusi dapat melobi pembahasan raperda di DPRD DKI. Terutama dalam mengakomodasi pasal-pasal yang sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera.
"Agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata jaksa KPK, Zainal Abidin, saat membacakan dakwaan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Menurut dia, Ariesman mempengaruhi DPRD DKI ‎setelah sejumlah anak perusahaan APL mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anak perusahaan APL itu di antaranya PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I dan PT Agung Dinamika Perkasa yang bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo dalam mengerjakan Pulau F.
Kemudian, Ariesman secara khusus menugaskan Trinanda untuk mengompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi. Masukan itu antara lain dari PT Muara Wisesa Samudra.
Sekitar akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan Trinanda untuk berkoordinasi dengan Sanusi. Ini guna menyampaikan keinginan APL dalam draft Raperda RTRKSP. Trinanda pun langsung menemui Sanusi di kantor Fraksi Gerindra DPRD DKI.
Di sini, Sanusi diminta agar pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tak dicantumkan di raperda. Pihak APL ingin ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Advertisement
Karena itu, Ariesman kembali melakukan pertemuan dengan Sanusi yang notabene merupakan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
"Saat pertemuan, terdakwa menanyakan kepada Sanusi mengenai perkembangan Raperda RTRKSP. Lalu dijawab oleh Sanusi 'masih dibahas'. Kemudian terdakwa mengatakan 'jangan lama-lama lah, tolong dibantu biar membahasnya cepat.'," ucap Jaksa Zainal.
Mereka berdua kembali melakukan pertemuan. Ariesman kembali meminta Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Namun hal itu tak disanggupi oleh Sanusi.
Lobi tak sesuai harapan, akhirnya Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun menyetujuinya. Sanusi 'berhasil' mempengaruhi isi draft Raperda tersebut sesuai permintaan Ariesman.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.