Segmen 3: Industri Narkoba Rumahan hingga Bomber Mal Alam Sutera

Polisi menggerebebek tempat usaha sablon yang dijadikan pembuatan narkoba. Sementara itu, bomber Mal Alam Sutera dituntut 10 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jul 2016, 05:27 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 05:27 WIB
Industri Narkoba Rumahan
Polisi menggerebebek tempat usaha sablon yang dijadikan pembuatan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah tempat usaha sablon yang dijadikan industri rumahan pembuatan narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin malam 25 Juli 2016. Selain menangkap pemilik rumah, polisi juga menyita berbagai jenis alat dan bahan pembuatan sabu.

Sementara itu, Leopard Wisnu Kumala, terdakwa kasus peledakan bom di Mal Alam Sutera  Tangerang, Banten, dituntut 10 tahun penjara. Terdakwa dinilai melakukan tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya