Liputan6.com, Jakarta - Nurhadi Abdurrachman resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi mengundurkan diri sejak pekan lalu, tepatnya Jumat 22 Juli 2016.
Demikian dikatakan Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi. Bahkan pengunduran Nurhadi ini sudah disampaikan juga ke Presiden.
"Ya benar. Sejak Jumat lalu. Dan sudah diteruskan ke Presiden," ucap Suhadi ketika dihubungi, Kamis (28/7/2016).
Meski demikian, Suhadi tak menjelaskan detail alasan pengunduran diri Nurhadi. Yang jelas, Nurhadi pensiun dini. Menurut Suhadi, pensiun dini menjadi hak bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Semua PNS pun bisa mengajukan pengunduran diri sebelum waktu pensiun.
"Mereka bisa ajukan pensiun dini itu, syaratnya dia sudah 20 tahun bekerja. Kedua, dia berumur 50 tahun ke atas, kalau dia belum memenuhi 20 tahun bekerja. Nah kedua-keduanya dia sudah memenuhi itu, makanya MA meneruskan itu ke presiden," ucap Suhadi.
Suhadi menjelaskan, Nurhadi saat ini masih berusia 59 tahun. Artinya Nurhadi masih memiliki satu tahun lagi sebelum pensiun, yakni 60 tahun.
"Semua Eselon 1 itu pensiunnya usia 60. Artinya dia itu masih setahun lagi sebenarnya," ucap Suhadi.
Nama Nurhadi Abdurrachman dalam beberapa bulan terakhir ramai diperbincangkan. Sekretaris MA itu juga beberapa kali mondar-mandir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Nurhadi pun sudah dicegah oleh imigrasi. Nurhadi dicegah bersama dua orang lainnya, yakni Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Nurhadi Mengundurkan Diri Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung
Pengunduran Nurhadi dari MA sudah disampaikan ke Presiden Jokowi.
Diperbarui 28 Jul 2016, 19:38 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 19:38 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
InJourney Airports Borong 27 Penghargaan ACI, Tengok Daftar Lengkapnya
350 Caption Diri Sendiri yang Inspiratif dan Memotivasi
Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di Mahkamah Agung
Mengaku Cabuli Anak dan Jual Videonya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Juga Jadi Tersangka
Ada Asap di Sekitar Kawasan Gedung Mabes Polri, Ini Sebabnya
8 Doa Mendatangkan Rezeki Mendadak Berlimpah dan Ikhiar yang Bisa Dilakukan
VIDEO: Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Bandara Halim
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024