Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali menyajikan perdebatan sengit antara pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pihak masih memperdebatkan barang bukti berupa sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna sebelum tewas.
Perdebatan itu bermula saat Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meragukan keaslian barang bukti berupa es kopi Vietnam yang ada di dalam botol dan gelas. Apalagi kopi yang ada di dalam botol jumlahnya terbilang cukup banyak. Otto juga menanyakan prosedur pemindahan sisa kopi Mirna ke dalam botol.
"Saya ingin tanya jaksa melalui majelis hakim, apakah ada berita acara penuangan?" tanya Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
JPU Ardito Muwardi mengaku tidak melihat BAP penuangan kopi. "Sepertinya dalam berkas perkara tidak ada," jawab dia.
Perdebatan sengit pun terjadi antara Otto dengan dan JPU. Pengacara senior itu mencecar soal kopi pembanding yang dihadirkan dalam persidangan.
Saat itu, semua pihak berpikir bahwa botol yang berisi kopi dengan jumlah yang cukup banyak yang dibawa ke pengadilan adalah sisa minuman Mirna yang diduga mengandung sianida. Namun belakangan, kopi itu adalah pembanding yang sengaja dibuat oleh pihak Kafe Olivier.
"Waktu itu inilah barang bukti," ucap Otto sambil menunjukkan botol berisi es kopi Vietnam.
"Kami tidak tahu barang bukti ini adalah minuman pembanding," ucap Ardito.
Majelis hakim pun berusaha menengahi perdebatan itu. Rencananya, saksi Devi yang saat itu memerintahkan agar sisa kopi Mirna diamankan akan kembali diperiksa untuk mengetahui mana kopi pembanding dan barang bukti yang sebenarnya.
"Setelah datang saksi, kami khususnya saya baru mengetahui inilah yang pembanding yang tidak ada sianidanya. Yang satunya yang bersianida," ucap Hakim Binsar Gultom.
Terkait hal ini, JPU juga berencana akan menghadiran penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang yang saat itu membawa barang bukti sisa kopi Mirna ke persidangan. "Yang bersangkutan nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ucap Ardito.
Pengacara Jessica dan JPU Kembali Debat Sengit soal Sisa Kopi
JPU Ardito Muwardi mengaku tidak melihat BAP penuangan kopi.
Diperbarui 28 Jul 2016, 20:06 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 20:06 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan saksi Resepsionis Kafe Olivier di PN Jakarta Pusat, (28/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hari ke-13 Operasi Ketupat, Polri Catat 181 Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Mudik
Arus Balik Lebaran, Menteri ESDM dan Pertamina Pastikan Kualitas BBM di Maluku Sesuai Spesifikasi
10 Ide Bisnis Online yang Menjanjikan di Tahun Ini, Segera Mulai Usaha Anda
KAI Perkirakan Puncak Arus Balik Hari Ini, Tiket Kereta Api Terjual Lebih dari 4,2 Juta
6 Cara Bakti Anak kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, UAS Bagikan Amalannya
7 Potret Cinta Kuya Dandan Nuansa Gotik, Gaya Andalan Sejak Dulu
Ini Dia 8 Daftar Diet Terbaik agar Tetap Sehat hingga Umur 70 Tahun, Menurut Studi Harvard
7 Rekomendasi Film Terbaik Leonardo DiCaprio, 'TITANIC' Ada di Nomor Berapa?
Bangun Kepercayaan Diri, Ucapkan Kalimat-Kalimat Ini pada Dirimu
Puncak Arus Balik Lebaran 2025, GT Cikampek Utama Beroperasi Penuh untuk Kendaraan Arah Jakarta
Cara Bikin Tape Singkong yang Manis dan Lembut, Mudah Dipraktikkan
Cara Blokir TikTok Orang dengan Mudah, Pengguna Wajib Tahu