Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali menyajikan perdebatan sengit antara pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pihak masih memperdebatkan barang bukti berupa sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna sebelum tewas.
Perdebatan itu bermula saat Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meragukan keaslian barang bukti berupa es kopi Vietnam yang ada di dalam botol dan gelas. Apalagi kopi yang ada di dalam botol jumlahnya terbilang cukup banyak. Otto juga menanyakan prosedur pemindahan sisa kopi Mirna ke dalam botol.
"Saya ingin tanya jaksa melalui majelis hakim, apakah ada berita acara penuangan?" tanya Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
JPU Ardito Muwardi mengaku tidak melihat BAP penuangan kopi. "Sepertinya dalam berkas perkara tidak ada," jawab dia.
Perdebatan sengit pun terjadi antara Otto dengan dan JPU. Pengacara senior itu mencecar soal kopi pembanding yang dihadirkan dalam persidangan.
Saat itu, semua pihak berpikir bahwa botol yang berisi kopi dengan jumlah yang cukup banyak yang dibawa ke pengadilan adalah sisa minuman Mirna yang diduga mengandung sianida. Namun belakangan, kopi itu adalah pembanding yang sengaja dibuat oleh pihak Kafe Olivier.
"Waktu itu inilah barang bukti," ucap Otto sambil menunjukkan botol berisi es kopi Vietnam.
"Kami tidak tahu barang bukti ini adalah minuman pembanding," ucap Ardito.
Majelis hakim pun berusaha menengahi perdebatan itu. ‎Rencananya, saksi Devi yang saat itu memerintahkan agar sisa kopi Mirna diamankan akan kembali diperiksa untuk mengetahui mana kopi pembanding dan barang bukti yang sebenarnya.
"Setelah datang saksi, kami khususnya saya baru mengetahui inilah yang pembanding yang tidak ada sianidanya. Yang satunya yang bersianida," ucap Hakim Binsar Gultom.
Terkait hal ini, JPU juga berencana akan menghadiran penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang yang saat itu membawa barang bukti sisa kopi Mirna ke persidangan. "Yang bersangkutan nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ucap Ardito.
Pengacara Jessica dan JPU Kembali Debat Sengit soal Sisa Kopi
JPU Ardito Muwardi mengaku tidak melihat BAP penuangan kopi.
diperbarui 28 Jul 2016, 20:06 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 20:06 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan saksi Resepsionis Kafe Olivier di PN Jakarta Pusat, (28/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dapat Dukungan dari Ketum PSI, Calon Wali Kota Ini Sebut Dapat Suntikan Motivasi
Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap untuk Pengguna PC dan HP
Arsenal Dapat Pukulan Telak, Sosok Kunci dari Belakang Layar Pilih Hengkang
Cara Download Minecraft Gratis: Panduan Lengkap untuk Pemula
Pramono Anung Borong Lima Lukisan Karya Pelukis Disabilitas: Mereka Bakal Jadi Seniman Hebat
Cek di Sini, 5 Alasan Donald Trump Bisa Menang Pilpres AS 2024
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Microsoft Word untuk Skripsi, Makalah, dan Dokumen Lainnya
Menkomdigi Sebut Akan Prioritaskan Kampanye Program Makan Bergizi Gratis
Frank Lampard Berpeluang Melatih di Liga Italia Serie A
Konsolidasi di Lumajang, Sekjen PDIP Ingatkan Rakyat Pilih Pemimpin Berprestasi Seperti Risma
Antusiasme Tinggi Peserta Latte Art Competition di Jakarta Coffee Week 2024
Buya Yahya Wanti-Wanti, Poligami kalau Caranya Begini Bisa Masuk Neraka!