Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden BJ Habibie dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau ulang eksekusi mati terhadap warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali.
Dalam selembar surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Habibie mengatakan bahwa dari laporan sejumlah advokat dan lembaga swadaya masyarakat, ternyata Zulfiqar tak bersalah.
"Saya mengimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut di atas," ujar Habibie dalam surat yang salinannya diterima Liputan6.com, Jumat (29/7/2016) dinihari.
Advertisement
Tak hanya itu, mantan Presiden RI itu juga meminta agar Jokowi mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium hukuman mati.
"Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati," tulis Habibie.
Hal itu didasari pemikiran bahwa hukuman mati belum tentu akan mengurangi peredaran narkoba.
"Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti telah dilakukan Swedia dan beberapa negara lain," ujar Habibie.
Zulfiqar Ali sendiri memang tak jadi dieksekusi mati pada Jumat dinihari tadi. Dari 14 terpidana mati yang direncanakan dieksekusi, hanya empat terpidana yang dieksekusi. Mereka adalah Freddy Budiman asal Indonesia, Michael Titus (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (Afrika Selatan).
Berikut surat lengkap Habibie tersebut:Â
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada Bapak Joko Widodo dalam menunaikan tugas dan amanah bangsa Indonesia.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Bapak Presiden yang Terhormat,
Saya memahami bahwa dalam beberapa hari lagi, eksekusi beberapa tahanan yang telah divonis hukuman mati akan dilaksanakan.
Dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati tersebut, warga negara Pakistan Zulfikar Ali ternyata tidak bersalah.
Saya menghimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut di atas.
Pada kesempatan ini saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.
Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Saya memahami betul tantangan penyalahgunaan narkoba di negara kita.
Apakah hukuman mati akan mengurangi peredaran dan penggunaan ilegal narkoba?
Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan oleh Swedia dan beberapa negara lainnya.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat,
Bacharuddin Jusuf Habibie