Ketua DPR Minta Jokowi Tak Abaikan Surat Habibie

Ketua DPR meminta pemerintah Jokowi menghargai surat Habibie, namun ia tetap mendukung pemberlakukan hukuman mati bagi terpidana Narkoba.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Jul 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 19:29 WIB
BJ Habibie
BJ Habibie (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin meminta agar pemerintah tidak mengabaikan surat Presiden ke-3 RI BJ Habibie, yang meminta Presiden Jokowi membatalkan eksekusi mati terpidana asal Pakistan, Zulfiqar Ali. Surat tersebut diharapkan menjadi masukan berharga bagi pemerintah. 

Namun, meski begitu, upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan memberi sanksi tegas berupa hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup bagi para bandar narkoba harus tetap diapresiasi.

"Semua pandangan, pendapat kita harus hargai, apalagi dari Pak Habibie. Tapi negara ini negara hukum, negara hukum harus menjalankan penegakan hukum yang adil. Jangan sampai nanti disimpulkan bahwa penegakan hukum tidak adil," ujar Ade  di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dia menegaskan, hukuman mati kepada terpidana narkoba tetap harus dijalankan. Karena seperti diketahui, dari 14 terpidana, baru 4 orang yang dieksekusi. "Yang pasti keputusan hukuman bila tidak ada novum, tidak bisa diubah. Harus tetap dieksekusi. Jangan sampai nanti tidak dilakukan, tebang pilih," kata dia.

"Masyarakat pasti menuntut keadilan dan itu akan dikatakan tidak adil. Itu tidak bagus untuk keadilan kita," sambung pria yang biasa disapa Akom itu.

Mengenai 4 terpidana mati yang baru dieksekusi, Akom menilai itu hanya masalah teknis. Karena saat eksekusi berlangsung, terjadi hujan lebat di lokasi.

"Malam tadi saya nonton tv menunggu detik-detik dini hari itu, tapi hujan lebat banget dan jarak pandang diperkirakan susah. Mungkin (masalah) teknis ya, karena jarak pandang, kita tidak tahu teknisnya apa yaitu hujan lebat, jarak pandang,"  Akom menandaskan.

Ia pun menilai kalau Jaksa Agung dan semua pihak telah bekerja dengan baik soal terpidana mati narkoba ini.

"Beberapa hal yang menjadi alat kelengkapan bagi pengambilan keputusan untuk hukuman mati itu semuanya dilalui dengan baik. Kalau 4 (dieksekusi), saya meyakini itu masalah lain. Kalau jarak pandang diperkirakan agak susah," Akom menandaskan.

Sebelumnya, Mantan Presiden BJ Habibie dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau ulang eksekusi mati terhadap warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali. Dalam selembar surat yang ditujukan kepada Jokowi, Habibie mengatakan bahwa dari laporan sejumlah advokat dan lembaga swadaya masyarakat, ternyata Zulfiqar tak bersalah.

Zulfiqar Ali memang tak jadi dieksekusi mati pada Jumat dinihari tadi. Dari 14 terpidana mati yang direncanakan dieksekusi, hanya empat terpidana yang dieksekusi. Mereka adalah Freddy Budiman asal Indonesia, Michael Titus (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (Senegal).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya