Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Isinya terkait penolakan eksekusi mati terhadap salah satu narapidana Zulfiqar Ali. Lalu, kenapa hanya Zulfiqar?
"Kebetulan dokumen Zulfiqar yang diterima Bapak secara utuh dan penuh. Yang lain Bapak tidak mau menyebutkan karena tidak ada informasi tentang mereka," kata Direktur Eksekutif Habibie Center Ima Abdulrahim saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Ima mengatakan, ini bukan kali pertama Habibie menolak hukuman mati. Beberapa kali penolakan tersebut dia sampaikan ke publik. Seperti pada sesi peluncuran buku di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Beliau menolak atas dasar, menurut beliau, bahwa hak prerogatif Tuhan itu mati, lahir, itu di tangan Allah. Itu yang Bapak percayai dan menulis surat itu," kata Ima.
Meski demikian, dengan surat penolakan tersebut, bukan berarti Habibie tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia yang menerapkan hukuman mati.
"Beliau menghormati proses hukum yang ada. Seperti dalam Islam, memohon untuk mengkaji ulang dan meninjau ulang kasus-kasus yang ada," ujar Ima.
Terkait dengan dokumen Zulfiqar, Ima mengatakan, itu diperoleh pihaknya dari advokat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Bapak mendapatkan itu dari sumber yang dipercaya. Beliau tidak anggap ringan sumber tersebut yang benar-benar dia percaya. Tidak ada alasan untuk meragukannya," kata Ima.
Nama Zulfiqar Ali masuk dalam 14 deret nama terpidana mati yang dijawalkan dieksekusi Jumat dinihari tadi. Namun dari pernyataan resmi Kejaksaan Agung, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati.
Mereka adalah Freddy Budiman asal Indonesia, Michael Titus (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (Afrika Selatan). Tidak ada nama Zulfiqar Ali.
Berikut surat lengkap Habibie tersebut:
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada Bapak Joko Widodo dalam menunaikan tugas dan amanah bangsa Indonesia.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Bapak Presiden yang Terhormat,
Saya memahami bahwa dalam beberapa hari lagi, eksekusi beberapa tahanan yang telah divonis hukuman mati akan dilaksanakan.
Dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati tersebut, warga negara Pakistan Zulfikar Ali ternyata tidak bersalah.
Saya menghimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut di atas.
Pada kesempatan ini saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.
Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Saya memahami betul tantangan penyalahgunaan narkoba di negara kita.
Apakah hukuman mati akan mengurangi peredaran dan penggunaan ilegal narkoba?
Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan oleh Swedia dan beberapa negara lainnya.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat,
Bacharuddin Jusuf Habibie
Advertisement