Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjamin koruptor tidak akan mudah mendapat remisi. Walaupun, PP No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan akan direvisi. Terpidana kasus luar biasa, seperti korupsi tetap harus memenuhi berbagai syarat yang rumit.
Yasonna mengatakan, tetap ada perbedaan perhitungan remisi antara kasus kriminal biasa dan kasus luar biasa, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme. Keputusan remisi ini juga sesuai dengan pemantauan yang dilakukan Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP).
"Jadi melalui TPP. Jangan ada diskriminasi sekarang ini, ada napi yang koruptor yang dari kejaksaan beda treatment-nya dengan yang ditangani KPK, kita harus meletakkan keadilan di situ jadi prosedurnya. Yang kedua jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya. Filosofinya begitu, kita koreksi yang salah ini pembenaran prosedur," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Advertisement
Ia menjelaskan, napi koruptor tetap memiliki perbedaan penilaian dibanding napi kasus non-luar biasa. Aturan yang berlaku seperti, remisi setelah menjalani setengah masa tahanan masih tetap berlaku. Selain itu, masih ada banyak syarat yang juga harus dipenuhi agar mendapat remisi.
"Kalau baik, kalau tobat, membayar uang pengganti, kalau ada katakan lah memberikan informasi. Nanti di sini diputuskan oleh siapa? Oleh TPP, tidak lagi oleh wewenang-wewenangnya kita," dia menambahkan.
Yasonna pun menyayangkan banyak isu dan persepsi keliru yang berkembang di masyarakat. Revisi aturan juga belum bisa diterapkan tahun ini. Sebab, masih ada perbaikan dan diskusi yang harus dilakukan untuk penyempurnaan aturan.
"Belum tahun ini, kan masih dibahas. Tapi kalian sudah ribut gimana. Kita lihat saja dulu ini kan harus kita refresh terus, perbaiki, kita diskusikan bersama," Menkumham memungkasi.
Pemerintah berniat merevisi PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam revisi itu, justice colaborator sebagai syarat seorang koruptor, terorisme, dan narkotika mendapat remisi akan dihilangkan. Hal inilah yang menuai protes dari berbagai pihak.