Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Hasyim Muzadi memperingatkan Menkumham Yasonna Laoly untuk mempertimbangkan masak-masak soal pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Sebab Yasonna sejauh ini masih bersikeras koruptor berhak mendapat remisi.
"Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," kata Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Hasyim menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.
"Korupsi itu kan extra ordinary crime. Jadi kita sikapinya juga mesti extra ordinary. (Kalau diberi remisi) itu berarti kan yang extra ordinary kan jadi ordinary," ujar Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menilai, Yasonna tidak perlu mengajukan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Di mana dalam PP itu diatur soal pengetatan pemberian remisi.
"Sebaiknya ketat untuk remisi. Harus ketat," ujar mantan Ketua Umum PBNU ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly‎ sebelumnya bersikukuh akan merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan revisi, Yasonna ingin menjamin siapapun narapidana, tak terkecuali kasus korupsi, berhak mendapat remisi.
Yasonna mengatakan, kewenangan penentuan remisi untuk narapidana berada di tangannya. Bukan di Kepolisian, Kejaksaan‎, ataupun KPK.
"Coba lihat UU KPK, ada tidak disebutkan KPK menentukan remisi? No! Jaksa juga No! Di sini kewenangan (remisi) ada di kami, Kemenkumham," ujar Yasonna Selasa 17 Maret 2015.
Menurutnya, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK sudah punya kewenangan dan tugas masing-masing. Kepolisian berwenang melakukan tugas penyidikan, Kejaksaan punya kewenangan untuk melaksanakan tugas penuntutan, dan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan dan penuntutan.
Dan semua kewenangan ketiga lembaga hukum itu berakhir setelah vonis pengadilan. "Setelah putusan pengadilan itu, maka sudah urusan saya‎," kata Yasonna. (Ali/Mut)‎
Anggota Wantimpres: Pemberian Remisi Koruptor Harus Ketat
Korupsi dinilai kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.
diperbarui 23 Mar 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 15:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Kabar Kasus Pelanggaran Pilkada Lampung 2024?
Tampilan Unik Fuji Saat Rayakan Ulang Tahun ke-22, Pakai Kostum Suster Ngesot dan Outfit Terjangkau
Serba-serbi Gunung Fuji Tak Bersalju Lagi Setelah 130 Tahun
Cerita Aan, Pebalap Cilik Asal Semarang yang Sukses Melibas Lintasan Sukun Tour de Muria 158 Km hingga Finish
Cara Doa Seperti Ini Membuat Allah Malu Tak Mengabulkan, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat
Karding Sebut Pekerja Migran Indonesia Masih Banyak Belum Sejahtera
Gaya Bicara dan Bahasa Inggris Verrell Bramasta di Rapat DPR Soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Jadi Sorotan
Kampanye Akbar, Paslon Bupati Nomor Urut 2 Gelar Konser Bersama Seniman Banyuwangi, Dihadiri Ribuan Pendukung
Mengenal DANA, Penyebab Banjir Bandang Spanyol
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 November 2024
Bila Terpilih Menang Pilpres AS 2024, Apa yang Akan Dilakukan Kamala Harris dan Donald Trump?