Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Hasyim Muzadi memperingatkan Menkumham Yasonna Laoly untuk mempertimbangkan masak-masak soal pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Sebab Yasonna sejauh ini masih bersikeras koruptor berhak mendapat remisi.
"Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," kata Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Hasyim menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.
"Korupsi itu kan extra ordinary crime. Jadi kita sikapinya juga mesti extra ordinary. (Kalau diberi remisi) itu berarti kan yang extra ordinary kan jadi ordinary," ujar Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menilai, Yasonna tidak perlu mengajukan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Di mana dalam PP itu diatur soal pengetatan pemberian remisi.
"Sebaiknya ketat untuk remisi. Harus ketat," ujar mantan Ketua Umum PBNU ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly‎ sebelumnya bersikukuh akan merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan revisi, Yasonna ingin menjamin siapapun narapidana, tak terkecuali kasus korupsi, berhak mendapat remisi.
Yasonna mengatakan, kewenangan penentuan remisi untuk narapidana berada di tangannya. Bukan di Kepolisian, Kejaksaan‎, ataupun KPK.
"Coba lihat UU KPK, ada tidak disebutkan KPK menentukan remisi? No! Jaksa juga No! Di sini kewenangan (remisi) ada di kami, Kemenkumham," ujar Yasonna Selasa 17 Maret 2015.
Menurutnya, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK sudah punya kewenangan dan tugas masing-masing. Kepolisian berwenang melakukan tugas penyidikan, Kejaksaan punya kewenangan untuk melaksanakan tugas penuntutan, dan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan dan penuntutan.
Dan semua kewenangan ketiga lembaga hukum itu berakhir setelah vonis pengadilan. "Setelah putusan pengadilan itu, maka sudah urusan saya‎," kata Yasonna. (Ali/Mut)‎
Anggota Wantimpres: Pemberian Remisi Koruptor Harus Ketat
Korupsi dinilai kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.
diperbarui 23 Mar 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 15:10 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Percaya Diri, Cagub DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun Mencoblos di TPS 031 Lebak Bulus
Berapa Hari Lagi Puasa 2025? Siapkan Sejumlah Hal Ini agar Menuai Berkah Dunia Akhirat
VIDEO: Ridwan Kamil Pulang ke Bandung Naik Whoosh untuk Nyoblos
Kilas Balik, Ini 10 Potret Penampilan Megah Sherina Munaf di Pembukaan FFI 2024
3 Langkah Mudah saat Anda Marah dengan Pasangan, Nasihat Buya Yahya
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%
Trailer Utama Squid Game 2 Dirilis, Permainan Mematikan yang Tiada Akhir
Telkomsel Kerahkan 15 Posko Monitoring Online dan Hyper AI untuk Kelancaran Pilkada 2024
Momen Prabowo Sapa Warga dan Gendong Anak-Anak Usai Nyoblos Pilkada Jawa Barat
Memahami Purchase Journal: Definisi, Fungsi, dan Implementasi dalam Akuntansi
Dharma Pongrekun Salurkan Hak Pilih di TPS 32 Lebak Bulus, Ngaku Baru Pertama Kali Nyoblos
KPU Jakarta Tegaskan Tak Lakukan Hitung Cepat Usai Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Ini