Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Hasyim Muzadi memperingatkan Menkumham Yasonna Laoly untuk mempertimbangkan masak-masak soal pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Sebab Yasonna sejauh ini masih bersikeras koruptor berhak mendapat remisi.
"Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," kata Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Hasyim menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.
"Korupsi itu kan extra ordinary crime. Jadi kita sikapinya juga mesti extra ordinary. (Kalau diberi remisi) itu berarti kan yang extra ordinary kan jadi ordinary," ujar Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menilai, Yasonna tidak perlu mengajukan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Di mana dalam PP itu diatur soal pengetatan pemberian remisi.
"Sebaiknya ketat untuk remisi. Harus ketat," ujar mantan Ketua Umum PBNU ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya bersikukuh akan merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan revisi, Yasonna ingin menjamin siapapun narapidana, tak terkecuali kasus korupsi, berhak mendapat remisi.
Yasonna mengatakan, kewenangan penentuan remisi untuk narapidana berada di tangannya. Bukan di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK.
"Coba lihat UU KPK, ada tidak disebutkan KPK menentukan remisi? No! Jaksa juga No! Di sini kewenangan (remisi) ada di kami, Kemenkumham," ujar Yasonna Selasa 17 Maret 2015.
Menurutnya, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK sudah punya kewenangan dan tugas masing-masing. Kepolisian berwenang melakukan tugas penyidikan, Kejaksaan punya kewenangan untuk melaksanakan tugas penuntutan, dan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tugas penyidikan dan penuntutan.
Dan semua kewenangan ketiga lembaga hukum itu berakhir setelah vonis pengadilan. "Setelah putusan pengadilan itu, maka sudah urusan saya," kata Yasonna. (Ali/Mut)
Anggota Wantimpres: Pemberian Remisi Koruptor Harus Ketat
Korupsi dinilai kejahatan luar biasa. Jangan sampai dengan pemberian remisi itu, korupsi menjadi kasus kejahatan biasa.
Diperbarui 23 Mar 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 15:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sawangan Depok Kembali Banjir, Warga Pilih Bertahan di Rumah
Beda Waktu Imsak dan Subuh: Kapan Puasa Sebenarnya Dimulai?
Rumah Fosil Banjarejo, Museum Mini yang Kaya akan Koleksi Peninggalan Zaman Purba
Cara Mandi Wajib Pria yang Benar: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Doa-Doa Sebelum dan Sesudah Berbuka Puasa yang Perlu Anda Ketahui
Cara Minum Air Putih untuk Jaga Tubuh Terhidrasi Saat Puasa Ramadan
Artefak Langka Peninggalan Islam Dipamerkan di Inggris, Ada Gembok dan Kunci Ka'bah
Cara Makan yang Benar: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Optimal
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 9 Maret 2025
Terus Bertambah, 568 Orang jadi Penyintas Longsor di Sukabumi
Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
Resep Bakwan Jagung Kukus yang Nikmat Jadi Menu Buka Puasa