Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani.
Dalam keterangannya, Ratih mengungkap adanya gerakan-gerakan tak lazim yang dilakukan Jessica. Terlebih saat Mirna mulai mengalami gejala keracunan hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga
"Sebagai seorang teman yang mengharapkan pertemuan, akan mengindikasikan menolong, sepanik apa pun. Tapi ini yang tidak terlihat (pada Jessica)," ujar Ratih, Senin (15/8/2016).
Advertisement
Ia menjelaskan, menolong merupakan insting atau naluri yang dilakukan orang normal ketika melihat seseorang mengalami gejala keracunan seperti Mirna. Apalagi, Jessica Wongso merupakan orang yang dekat dengan Mirna Salihin.
"Dalam kasus ini, Jessica dan Mirna adalah teman. Kalau bicara kelaziman dalam situasi sangat genting, maka sepanik apa pun, setidak berdaya apa pun, sebingung-bingungnya, akan ada gestur membantu, khawatir, sigap, kepanikan, bukan reaksi yang tidak menolong," ungkap Ratih.
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.