Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai Arcandra Tahar bisa saja kembali menjadi Menteri ESDM asal status kewarganegaraannya sudah jelas. Mengingat saat ini Arcanda sedang stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
"Kan, nanti harus diperjelas kewarganegaraannya, perlu ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/8/8/2016).
JK menegaskan tidak menutup kemungkinan apa pun terkait Arcandra, apalagi jika dia sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Selama kemudian kewarganegaraannya (Arcandra) sudah lebih baik, Indonesia, tentu sudah lebih jelas, lebih pasti, terbuka (untuk kembali menjadi menteri)," ucap JK.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah kewarganegaraan tidak akan menggerus kemampuan Arcandra sebagai orang yang ahli di bidang energi. Meski tak lagi jadi menteri, bisa saja Arcandra ditempatkan sebagai staf ahli presiden bidang energi.
"Apa saja bisa, peluang apa saja bisa terjadi buat Pak Candra atau orang lain, Candra-Candra lain," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.
Segala sesuatu bisa saja terjadi kepada Arcandra. Jokowi pasti mempertimbangkan keahlian Arcandra bagi bangsa ini. Masyarakat juga tak perlu mempermasalahkan kewarganegaraan karena akan ada solusi.
"Ya semua kemungkinan itu bisa terjadi, tak menutup itu. Kita jangan mempersoalkan itu. Siapa saja, orang Indonesia yang bisa memberikan nilai tambah bagi negeri ini itu harus kita apresiasi," ujar mantan Menko Polhukam itu.
Hanya, semua tergantung penilaian Presiden Jokowi. Luhut yakin Presiden sudah memiliki pandangan dan penilaian terbaik untuk Arcandra.
"Semua tergantung penilaian Bapak Presiden terhadap itu tadi. Presiden Jokowi saya pikir mempertimbangkan beliau untuk dipakai di negeri ini lagi, saya 1.000 persen setuju," pungkas Luhut.
JK: Arcandra Bisa Jadi Menteri Lagi, Asal...
Kemungkinan Arcandra Tahar masuk jajaran Kabinet Kerja terbuka lebar. Syaratnya, status WNI harus melekat dalam diri Arcandra Tahar.
diperbarui 18 Agu 2016, 14:04 WIBDiterbitkan 18 Agu 2016, 14:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Sitoplasma: Struktur, Fungsi, dan Peran Penting dalam Sel
Cara Ranking di Excel: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Ahli
15 Tips Public Speaking untuk Pemula: Panduan Lengkap Meningkatkan Keterampilan Berbicara di Depan Umum
Memahami Melankolis Kepribadian, Ini Ciri, Kelebihan, dan Cara Mengoptimalkannya
Apakah Nasi Uduk Bisa Meningkatkan Kolesterol? Fakta Mengejutkan dari Dokter Jantung dan Ahli Gizi
Top 3: Ini Dia Menteri Prabowo yang Paling Tajir
Top 3 Islami: Kapan Malam Isra Mi'raj 2025, Apa Amalannya? Musabab Mulianya Rajab Menurut Mbah Moen
6 Cara Mengenali Kurma Israel dan Daftar Merek yang Sudah Diboikot
KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Tips Puasa untuk Ibu Menyusui: Panduan Lengkap Menjalani Ibadah dengan Aman
Bridgestone Turanza 6 Resmi Meluncur, Performa Meningkat dan Lebih Senyap
Tips Melahirkan Normal Tanpa Jahitan: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil