Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai Arcandra Tahar bisa saja kembali menjadi Menteri ESDM asal status kewarganegaraannya sudah jelas. Mengingat saat ini Arcanda sedang stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
"Kan, nanti harus diperjelas kewarganegaraannya, perlu ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/8/8/2016).
JK menegaskan tidak menutup kemungkinan apa pun terkait Arcandra, apalagi jika dia sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Selama kemudian kewarganegaraannya (Arcandra) sudah lebih baik, Indonesia, tentu sudah lebih jelas, lebih pasti, terbuka (untuk kembali menjadi menteri)," ucap JK.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah kewarganegaraan tidak akan menggerus kemampuan Arcandra sebagai orang yang ahli di bidang energi. Meski tak lagi jadi menteri, bisa saja Arcandra ditempatkan sebagai staf ahli presiden bidang energi.
"Apa saja bisa, peluang apa saja bisa terjadi buat Pak Candra atau orang lain, Candra-Candra lain," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.
Segala sesuatu bisa saja terjadi kepada Arcandra. Jokowi pasti mempertimbangkan keahlian Arcandra bagi bangsa ini. Masyarakat juga tak perlu mempermasalahkan kewarganegaraan karena akan ada solusi.
"Ya semua kemungkinan itu bisa terjadi, tak menutup itu. Kita jangan mempersoalkan itu. Siapa saja, orang Indonesia yang bisa memberikan nilai tambah bagi negeri ini itu harus kita apresiasi," ujar mantan Menko Polhukam itu.
Hanya, semua tergantung penilaian Presiden Jokowi. Luhut yakin Presiden sudah memiliki pandangan dan penilaian terbaik untuk Arcandra.
"Semua tergantung penilaian Bapak Presiden terhadap itu tadi. Presiden Jokowi saya pikir mempertimbangkan beliau untuk dipakai di negeri ini lagi, saya 1.000 persen setuju," pungkas Luhut.
JK: Arcandra Bisa Jadi Menteri Lagi, Asal...
Kemungkinan Arcandra Tahar masuk jajaran Kabinet Kerja terbuka lebar. Syaratnya, status WNI harus melekat dalam diri Arcandra Tahar.
Diperbarui 18 Agu 2016, 14:04 WIBDiterbitkan 18 Agu 2016, 14:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vokalis Band Sukatani Dikabarkan Dipecat, P2G Minta Kemdiknasmen Turun Tangan
Arti Mimpi Monyet Masuk Rumah: Tafsir dan Makna Spiritual
Jawa Timur dan Sumatra Barat Dominasi Daftar Karisma Event Nusantara 2025
Jelang Ramadan 1446 H, Terdapat 4 Hal yang Harus Dipersiapkan
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?
Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret
Ingin Puasa tapi Takut Maag Kambuh? Ini Tips Nyaman sepanjang Ramadhan
AHY soal Indonesia Gelap: Masalah, Tantangan Akan datang dan Pergi
Dirayakan Bareng Anak Yatim, Hampers Ultah Ameena Ada Skincare sampai Madu dari Brand Ternama
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025