Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris menyatakan, apa yang terjadi pada Arcandra Tahar adalah ketidaksengajaan. Tapi yang jelas, kata Freddy, segala proses tentang kewarganegaraan harus diperbaki.
"Tidak ada kesengajaan karena saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra soal aturan-aturan. Dia tidak mengerti," ujar Freddy di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Dia menjelaskan kalau Arcandra tidak mengerti dengan UU Kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Dan UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
"Ketika dia mendapatkan paspor Amerika sebenarnya di UU Kewarganegaraan jelas, makanya ditanya mengerti enggak soal pasal 23 ayat A, F, H. Dia enggak mengerti karena di Amerika, di UU-nya tidak melepas kewarganegaraan jadi dia berpatokan kepada itu, dia enggak mengerti makanya dia pegang dua-duanya," kata Freddy.
Dari sini, lanjut Freddy, tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra. Tidak pula ada kesengajaan yang dilakukan presiden yang selama ini dikatakan sejumlah pihak. "Karena ketidaktahuan itu, muncul persoalan dan itu semua yang sedang kita perbaiki sekarang," kata dia.
Freddy menambahkan, Arcandra saat ini harus dilindungi karena dia tidak punya kewarganegaraan atau stateless. Stateless itu dalam arti negara justru harus melindungi bukan malah melakukan detensi atau penahanan.
"Istrinya (Arcandra) kan orang Indonesia. Stateless dalam arti kata sebenarnya negara harus melindungi, bukan detensi, karena dia enggak melanggar aturan apapun kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan, segala macam, tidak ada yang dilanggar Pak Arcandra," terang Freddy
Arcandra saat ini sedang di Indonesia, maka UU kewarganegaraan memberikan perlindungan maksimum. "Perlindungan maksimum artinya melindungi secara maksimum, bukan dimasukkan ke penjara. Itu khususnya untuk eks WNI yang kehilangan (kewarganegaraan)," jelas Freddy.
Dirjen AHU: Arcandra Tak Mengerti UU Kewarganegaraan Indonesia
UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
Diperbarui 17 Agu 2016, 19:24 WIBDiterbitkan 17 Agu 2016, 19:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pemprov DKI Buka Lowongan 1.100 PPSU, Syarat Pendaftaran Bawa KTP hingga Ijazah SD
Beli Mobil Kia via Blibli Bisa Dapat Diskon Besar, Begini Caranya
Film Thunderbolts Raih Banyak Pujian Kritikus, Bakal Selaris Avengers?
5 Inspirasi Outfit Lari, Tampil Sporty dan Stylish
Direktur JakTV Tersangka Halangi Penyidikan di Kejagung Kini Jadi Tahanan Kota
Prince of Persia: The Lost Crown Hadir di App Store, Ini Pengalaman Main di iPhone 16 Pro Max!
Konsumsi Vitamin C Berlebih Bisa Picu Batu Ginjal, Simak Penjelasan Dokter
Ekspor Perdana Teripang Susu Putih dari Sulut Tembus Pasar Amerika Serikat
Transisi Energi Bisa Tambah PDB Indonesia hingga Rp 332 Triliun per Tahun
Barcelona dan Hansi Flick Sepakati Kontrak Baru, Durasi Sampai Kapan?
Paula Verhoeven Ungkap Kelelahan di Tengah Proses Perceraian dengan Baim Wong
January 25 Zodiac: Unveiling the Mysteries of Aquarius