Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris menyatakan, apa yang terjadi pada Arcandra Tahar adalah ketidaksengajaan. Tapi yang jelas, kata Freddy, segala proses tentang kewarganegaraan harus diperbaki.
"Tidak ada kesengajaan karena saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra soal aturan-aturan. Dia tidak mengerti," ujar Freddy di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Dia menjelaskan kalau Arcandra tidak mengerti dengan UU Kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Dan UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
"Ketika dia mendapatkan paspor Amerika sebenarnya di UU Kewarganegaraan jelas, makanya ditanya mengerti enggak soal pasal 23 ayat A, F, H. Dia enggak mengerti karena di Amerika, di UU-nya tidak melepas kewarganegaraan jadi dia berpatokan kepada itu, dia enggak mengerti makanya dia pegang dua-duanya," kata Freddy.
Dari sini, lanjut Freddy, tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra. Tidak pula ada kesengajaan yang dilakukan presiden yang selama ini dikatakan sejumlah pihak. "Karena ketidaktahuan itu, muncul persoalan dan itu semua yang sedang kita perbaiki sekarang," kata dia.
Freddy menambahkan, Arcandra saat ini harus dilindungi karena dia tidak punya kewarganegaraan atau stateless. Stateless itu dalam arti negara justru harus melindungi bukan malah melakukan detensi atau penahanan.
"Istrinya (Arcandra) kan orang Indonesia. Stateless dalam arti kata sebenarnya negara harus melindungi, bukan detensi, karena dia enggak melanggar aturan apapun kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan, segala macam, tidak ada yang dilanggar Pak Arcandra," terang Freddy
Arcandra saat ini sedang di Indonesia, maka UU kewarganegaraan memberikan perlindungan maksimum. "Perlindungan maksimum artinya melindungi secara maksimum, bukan dimasukkan ke penjara. Itu khususnya untuk eks WNI yang kehilangan (kewarganegaraan)," jelas Freddy.
Dirjen AHU: Arcandra Tak Mengerti UU Kewarganegaraan Indonesia
UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
diperbarui 17 Agu 2016, 19:24 WIBDiterbitkan 17 Agu 2016, 19:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inspirasi Gaya Rambut Pendek Ala Putri Marino, Karismatik dan Tetap Feminin
Perdana, RI Ekspor Produk Sawit ke Eropa Pakai Dasbor Nasional
Mensos Akan Terus Belanja Masalah untuk Pastikan Program Sesuai Kebutuhan Warga
Pohon Cemara Setengah Ditebang Ini Jadi Objek Wisata Unik, Sempat Jadi Sengketa
Memahami Makna Hasta La Vista yang Identik dengan Sosok Arnold Schwarzenegger
7 Taktik Jitu Hadapi Komentar Negatif di Media Sosial, Abaikan atau Tanggapi?
VIDEO: Berani Berubah: Panen Cuan Bisnis Unggas Hias
Euforia Kecerdasan Buatan seperti Sensasi, Ekonom Ingatkan Hal Ini
300 Nama Anak Perempuan Islam Modern 2 Kata, Cerminkan Nilai Keagamaan
Volume Transfer Bitcoin Melonjak pada 2024
VIDEO: Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Gorengan, Polisi Minta Warga Tidak Anarkis
Pemkot Depok Beri Pendampingan ke Siswa Berkebutuhan Khusus Korban Bullying di Sekolah