Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris menyatakan, apa yang terjadi pada Arcandra Tahar adalah ketidaksengajaan. Tapi yang jelas, kata Freddy, segala proses tentang kewarganegaraan harus diperbaki.
"Tidak ada kesengajaan karena saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra soal aturan-aturan. Dia tidak mengerti," ujar Freddy di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Dia menjelaskan kalau Arcandra tidak mengerti dengan UU Kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Dan UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
"Ketika dia mendapatkan paspor Amerika sebenarnya di UU Kewarganegaraan jelas, makanya ditanya mengerti enggak soal pasal 23 ayat A, F, H. Dia enggak mengerti karena di Amerika, di UU-nya tidak melepas kewarganegaraan jadi dia berpatokan kepada itu, dia enggak mengerti makanya dia pegang dua-duanya," kata Freddy.
Dari sini, lanjut Freddy, tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra. Tidak pula ada kesengajaan yang dilakukan presiden yang selama ini dikatakan sejumlah pihak. "Karena ketidaktahuan itu, muncul persoalan dan itu semua yang sedang kita perbaiki sekarang," kata dia.
Freddy menambahkan, Arcandra saat ini harus dilindungi karena dia tidak punya kewarganegaraan atau stateless. Stateless itu dalam arti negara justru harus melindungi bukan malah melakukan detensi atau penahanan.
"Istrinya (Arcandra) kan orang Indonesia. Stateless dalam arti kata sebenarnya negara harus melindungi, bukan detensi, karena dia enggak melanggar aturan apapun kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan, segala macam, tidak ada yang dilanggar Pak Arcandra," terang Freddy
Arcandra saat ini sedang di Indonesia, maka UU kewarganegaraan memberikan perlindungan maksimum. "Perlindungan maksimum artinya melindungi secara maksimum, bukan dimasukkan ke penjara. Itu khususnya untuk eks WNI yang kehilangan (kewarganegaraan)," jelas Freddy.
Dirjen AHU: Arcandra Tak Mengerti UU Kewarganegaraan Indonesia
UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
Diperbarui 17 Agu 2016, 19:24 WIBDiterbitkan 17 Agu 2016, 19:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri
Sensasi Manis Segar Alami Hadir Saat Kopi Menyatu Dengan Tebu
Ciri Anak Kekurangan Zat Besi, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Jangan Buru-Buru Putuskan Tayamum, Lakukan Ini Dulu Kata Gus Baha
Berakhir Membara, Aksi Unjuk Rasa Indonesia Gelap Koalisi Masyarakat Sipil
MK Bacakan Putusan 40 Sengketa Pilkada Senin Depan
Ciri Ciri Anjing Hamil dan Cara Merawatanya, Panduan Lengkap untuk Pemilik Pemula
Ciri Ciri Bayi Tidak Cocok Sufor, Penyebab dan Gejala yang Perlu Diketahui
Persiapan Matang, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siap Jalani Retret di Akmil Magelang
Apa Itu Komunitas: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya