Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris menyatakan, apa yang terjadi pada Arcandra Tahar adalah ketidaksengajaan. Tapi yang jelas, kata Freddy, segala proses tentang kewarganegaraan harus diperbaki.
"Tidak ada kesengajaan karena saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra soal aturan-aturan. Dia tidak mengerti," ujar Freddy di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Dia menjelaskan kalau Arcandra tidak mengerti dengan UU Kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Dan UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
"Ketika dia mendapatkan paspor Amerika sebenarnya di UU Kewarganegaraan jelas, makanya ditanya mengerti enggak soal pasal 23 ayat A, F, H. Dia enggak mengerti karena di Amerika, di UU-nya tidak melepas kewarganegaraan jadi dia berpatokan kepada itu, dia enggak mengerti makanya dia pegang dua-duanya," kata Freddy.
Dari sini, lanjut Freddy, tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra. Tidak pula ada kesengajaan yang dilakukan presiden yang selama ini dikatakan sejumlah pihak. "Karena ketidaktahuan itu, muncul persoalan dan itu semua yang sedang kita perbaiki sekarang," kata dia.
Freddy menambahkan, Arcandra saat ini harus dilindungi karena dia tidak punya kewarganegaraan atau stateless. Stateless itu dalam arti negara justru harus melindungi bukan malah melakukan detensi atau penahanan.
"Istrinya (Arcandra) kan orang Indonesia. Stateless dalam arti kata sebenarnya negara harus melindungi, bukan detensi, karena dia enggak melanggar aturan apapun kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan, segala macam, tidak ada yang dilanggar Pak Arcandra," terang Freddy
Arcandra saat ini sedang di Indonesia, maka UU kewarganegaraan memberikan perlindungan maksimum. "Perlindungan maksimum artinya melindungi secara maksimum, bukan dimasukkan ke penjara. Itu khususnya untuk eks WNI yang kehilangan (kewarganegaraan)," jelas Freddy.
Dirjen AHU: Arcandra Tak Mengerti UU Kewarganegaraan Indonesia
UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.
diperbarui 17 Agu 2016, 19:24 WIBDiterbitkan 17 Agu 2016, 19:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei Elektabilitas Pilkada Kota Bogor: Sendi dan Atang Kompetitif, Dedie Rachim Menurun
Mimpi Naik Ojek: Makna Tersembunyi dan Interpretasi Mendalam
3 Persiapan KPU hingga Polisi Jelang Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
8 Tanda Kamu Lelah Secara Mental Harus Pakai Topeng di Depan Orang-orang
Kasus Pertama Varian Mpox yang Lebih Mematikan Ditemukan di Amerika Serikat
Marion Jola Cantik Bertenun Saat Wawancarai Ariana Grande dan Cynthia Erivo, Bagi-bagi Syal Batik
Saham Pengembang Perangkat Lunak Palantir Naik 11% Usai Umumkan Mau Pindah ke Bursa Nasdaq
VIDEO: Bersolek, Kambing-Kambing Ikut Fashion Show di Kulon Progo
Harga Bitcoin Menuju Rekor Baru, Jangan sampai Ketinggalan Lagi!
Cara Mudah Merancang Acara Akhir Tahun dengan Sketch to Image
Waskita Karya Targetkan Bendungan Jragung Rampung pada 2025
Tikar Pandan, Tikar Tradisional Lingga yang Dibuat dari Pandan Berduri