Dirjen AHU: Arcandra Tak Mengerti UU Kewarganegaraan Indonesia

UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Agu 2016, 19:24 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2016, 19:24 WIB
Arcandra Tahar.
Arcandra Tahar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris menyatakan, apa yang terjadi pada Arcandra Tahar adalah ketidaksengajaan. Tapi yang jelas, kata Freddy, segala proses tentang kewarganegaraan harus diperbaki.

"Tidak ada kesengajaan karena saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra soal aturan-aturan. Dia tidak mengerti," ujar Freddy di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Dia menjelaskan kalau Arcandra tidak mengerti dengan UU Kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Dan UU itu berbeda dengan yang ada di Amerika Serikat, tempat Arcandra membuat paspor.

"Ketika dia mendapatkan paspor Amerika sebenarnya di UU Kewarganegaraan jelas, makanya ditanya mengerti enggak soal pasal 23 ayat A, F, H. Dia enggak mengerti karena di Amerika, di UU-nya tidak melepas kewarganegaraan jadi dia berpatokan kepada itu, dia enggak mengerti makanya dia pegang dua-duanya," kata Freddy.

Dari sini, lanjut Freddy, tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra. Tidak pula ada kesengajaan yang dilakukan presiden yang selama ini dikatakan sejumlah pihak. "Karena ketidaktahuan itu, muncul persoalan dan itu semua yang sedang kita perbaiki sekarang," kata dia.

Freddy menambahkan, Arcandra saat ini harus dilindungi karena dia tidak punya kewarganegaraan atau stateless. Stateless itu dalam arti negara justru harus melindungi bukan malah melakukan detensi atau penahanan.

"Istrinya (Arcandra) kan orang Indonesia. Stateless dalam arti kata sebenarnya negara harus melindungi, bukan detensi, karena dia enggak melanggar aturan apapun kecuali kalau dia masuk tanpa izin, melanggar aturan, segala macam, tidak ada yang dilanggar Pak Arcandra," terang Freddy

Arcandra saat ini sedang di Indonesia, maka UU kewarganegaraan memberikan perlindungan maksimum. "Perlindungan maksimum artinya melindungi secara maksimum, bukan dimasukkan ke penjara. Itu khususnya untuk eks WNI yang kehilangan (kewarganegaraan)," jelas Freddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya