Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-13 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terpaksa berhenti di tengah jalan. Penyebabnya, Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa dalam kasus ini mendadak mengeluh sakit.
"Mohon izin yang mulia, saya lihat terdakwa kurang sehat," ujar pengacara Jessica, Otto Hasibuan di dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Baca Juga
Pernyataan Otto dilontarkan saat majelis hakim baru membuka kembali persidangan yang sempat diskorsing. Rencananya, sidang yang dimulai pada pukul 19.00 WIB ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Advertisement
"Iya yang mulia, saya sedikit kurang enak badan. Dari tadi pagi saya batuk, sakit tenggorokan, kepala saya pusing," tutur Jessica meyakinkan.
Otto pun meminta agar sidang ditunda. Namun permintaan tersebut mendapat perlawanan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa keberatan karena telah menyiapkan saksi ahli ini jauh-jauh hari.
"Izin yang mulia, untuk kali ini kami keberatan. Karena ahli ini penting dan ditunggu dari tadi didatangkan jauh dari Bali untuk hari ini. Ahli hanya menjelaskan keterangan. Kami menyatakan keberatan yang mulia," ucap JPU, Ardito Muwardi.
Sempat terjadi perdebatan cukup alot untuk memutuskan apakah sidang tetap dilanjutkan atau ditunda. Juga terkait pemilihan hari yang disepakati jika sidang terpaksa harus ditunda.
JPU bersikeras agar sidang tetap berlanjut. Alasannya, waktu persidangan sangat terbatas. Apalagi keterangan saksi ahli harus selesai semua pada bulan Agustus.
Bahkan Ardito mengusulkan agar Jessica menjalani tes kesehatan malam ini juga. Sebab, JPU masih mempertanyakan kondisi kesehatan Jessica yang membuat sidang harus ditunda. Namun usulan itu ditolak tim penasihat hukum Jessica.
"Saya kira tidak perlu. Karena dia kondisinya capek. Kalau kita kan bisa lanjut terus," kata Otto.
Dengan segala pertimbangan, majelis hakim yang dipimpin Kisworo akhirnya memutuskan, sidang ditunda hingga Kamis 25 Agustus 2016.
Dengan penundaan ini pula, majelis hakim menambah satu hari lagi kesempatan untuk JPU menghadirkan saksi ahli di persidangan dari tiga hari yang tersisa. Sehingga total JPU masih memiliki empat kali persidangan untuk menghadirkan saksi ahli.
"Karena persidangan tidak bisa dilanjutkan, maka ditunda Kamis mendatang (25 Agustus 2016) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ucap Kisworo memutuskan.